Politeia

Beberapa Fakta Korupsi Miliaran oleh Pasangan Polisi Polres Blora

Pasangan suami istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani, ditahan atas kasus dugaan korupsi mencapai Rp3 miliar. Kini keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

JERNIH-Kepolisian memastikan akan memproses dua oknum polisi yang bertugas di Polres Blora atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp3 miliar pada tahun 2021.

Berikut beberapa fakta terkait kasus tersebut sebagaimana disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko;

Keduanya pasangan suami istri

Pelaku tindak pidana korupsi adalah sepasang suami istri, yakni Bripka Etana Fany Jatnika bertugas di Humas Briptu Eka Mariyani merupakan bendahara penerima di Samsat Blora. Keduanya bertugas di Polres Blora.

baca juga: Gagal Paham Baca Pasal di Undang-Undang, Sopir Ini Tuduh Diperas Polisi

Pelaku utama suami

Sang istri Eka, karena kesibukannya merawat anaknya yang masih kecil, maka ia meminta tolong suaminya, Fany, untuk setor uang Samsat ke bank. Namun ternyata setiap hari uang diikutkan investasi “

Tetapi, oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee,” kata Jatmiko menjelaskan modus korpsi tersebut.

Digunakan untuk investasi online

Oleh pelaku, uang negara sekitar Rp 3 miliar tersebut digunakan untuk investasi online melalui PayPal

“Selama proses penyetoran uang itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil yang saat ini telah disita untuk barang bukti.

“Namun, saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali,” terang Jatmiko.

baca juga: Polri Dukung Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak

Terungkap saat ada pemeriksaan

Kasus korupsi terungkap saat berlangsung pemeriksaan tutup buku akhir tahun yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

“Akhirnya dalam pemeriksaan tutup buku di akhir tahun, diketahui uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara,”.

Dalam pemeriksaan tersebut, seharusnya ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada tahun 2021 sebanyak Rp 17 miliar. Namun dalam catatan yang disetorkan hanya sekitar Rp 14 miliar, sehingga ada kekurangan sekitar Rp 3 miliar.

“Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar”

Pelaku mengembalikan kerugian

Dari jumlah kerugian Rp3 milliar, pelaku telah mengembalikan Rp 1,4 miliar. Namun kasusnya terus berlanjut.

“Tetapi perlu digarisbawahi, dari angka tersebut tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp 1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora itu sekitar Rp 1,6 miliar,” imbuhnya.

Ancaman hukuman minimal lima tahun

Atas kejadian itu keduanya dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto 55 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kasusnya tetap berlanjut

Saat ini kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kapolda Jawa Tengah tidak akan menutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya yang merugikan masyarakat serta keuangan negara,”. (tvl)

Pasangan suami istri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani, ditahan atas kasus dugaan korupsi mencapai Rp3 miliar. Kini keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

JERNIH-Kepolisian memastikan akan memproses dua oknum polisi yang bertugas di Polres Blora atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp3 miliar pada tahun 2021.

Berikut beberapa fakta terkait kasus tersebut sebagaimana disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko;

Keduanya pasangan suami istri

Pelaku tindak pidana korupsi adalah sepasang suami istri, yakni Bripka Etana Fany Jatnika bertugas di Humas Briptu Eka Mariyani merupakan bendahara penerima di Samsat Blora. Keduanya bertugas di Polres Blora.

Pelaku utama suami

Sang istri Eka, karena kesibukannya merawat anaknya yang masih kecil, maka ia meminta tolong suaminya, Fany, untuk setor uang Samsat ke bank. Namun ternyata setiap hari uang diikutkan investasi “

Tetapi, oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee,” kata Jatmiko menjelaskan modus korpsi tersebut.

Digunakan untuk investasi online

Oleh pelaku, uang negara sekitar Rp3 miliar tersebut digunakan untuk investasi online melalui PayPal. “Selama proses penyetoran uang itu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil yang saat ini telah disita untuk barang bukti.

“Namun, saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali,” terang Jatmiko.

baca juga: Gagal Paham Baca Pasal di Undang-Undang, Sopir Ini Tuduh Diperas Polisi

Terungkap saat ada pemeriksaan

Kasus korupsi terungkap saat berlangsung pemeriksaan tutup buku akhir tahun yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.

“Akhirnya dalam pemeriksaan tutup buku di akhir tahun, diketahui uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara,”.

Dalam pemeriksaan tersebut, seharusnya ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada tahun 2021 sebanyak Rp 17 miliar. Namun dalam catatan yang disetorkan hanya sekitar Rp 14 miliar, sehingga ada kekurangan sekitar Rp 3 miliar.

“Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar”

Pelaku mengembalikan kerugian

Dari jumlah kerugian Rp3 milliar, pelaku telah mengembalikan Rp 1,4 miliar. Namun kasusnya terus berlanjut.

“Tetapi perlu digarisbawahi, dari angka tersebut tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp 1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora itu sekitar Rp 1,6 miliar,” imbuhnya.

Ancaman hukuman minimal lima tahun

Atas kejadian itu keduanya dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto 55 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Kasusnya tetap berlanjut

Saat ini kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kapolda Jawa Tengah tidak akan menutupi dan akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya yang merugikan masyarakat serta keuangan negara,”. (tvl)

Back to top button