Politeia

Beberapa Fakta Produksi Narkoba di Cisauk Banten

Dari keterangan kedua pelaku diperoleh informasi bahwa mereka memperoleh keuntungan sekitar satu miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir.

JERNIH-Badan Narkotika Nasional (BNN) bongkar produksi clandestine sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan praktik rumah produksi narkotika tersebut merupakan hasil pengembangan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Berikut beberapa fakta yang berhasil dihimpun dari penggrebekan tersebut.

Berhasil amankan dua orang

Menurut Kepala BNN Komjen Suyudi Ario dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial IM dan DF. Masing-masing mempunyai peran yakni IM sebagai koki atau peracik sementara DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi.

Keuntungan sekitar satu miliar

Dari keterangan kedua pelaku diperoleh informasi bahwa mereka memperoleh keuntungan sekitar satu miliar, selama kurang lebih enam bulan terakhir

Bahan dibeli dari online

Untuk memperoleh bahan prekursor narkotika, pelaku mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, dimana dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni. Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli pelaku secara online.

Amankan Barang bukti

Produk sabu dilakukan di unit apartemen yang berada di lantai 20. Dan dari TKP berhasil diamankan barang bukti sabu dalam bentuk cair dan padat sebanyak satu kilogram serta beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

Ancaman hukuman mati

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Keduanya merupakan residivis

Keduanya yakni IM dan DF merupakan residivis pada kasus serupa yakni terkait kasus narkoba. (tvl)

Back to top button