Politeia

Benarkah Tilang Kendaraan Bermotor Bakal Dikirim via Whatsapp?

Pengiriman surat tilang E-TLE melalui WahtsApp bakal dilakukan serentak di sejumlah daerah. Namun saat ini masih dalam tahap uji coba.

JERNIH-Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, angkat suara terkait banyaknya pertanyaan mengapa surat tilang kini dikirim melalui SMS dan WhatsApp. Menurut Kombes Latief salah satu penyebabnya adalah tingginya angga pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE dimana dalam sebulan bisa mencapai jutaan.

“Kami dalam satu bulan saja, kita capture bisa sampai 1 juta pelanggaran,” kata Kombes Latif kepada wartawan di Jakarta, pada Senin (6/5/2024).

Kombes Latif menyebut tingginya angka pelanggaran tidak sebanding dengan anggaran yang ada sebab dana untuk konfirmasi sangat terbatas.

“Yang tidak ter-cover dana dari DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran), ini gunakan WA dan SMS ini jadi tidak sia-sia ter-capture itu tidak dikonfirmasi semuanya gitu,” sambungnya.

Masyarakat juga diminta untuk hati-hati saat menerima surat bukti pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp. Khusus untuk Polda Metro Jaya, hanya ada lima nomor resmi milik Ditlantas Polda Metro Jaya. Di antaranya 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.

Sebelumnya Korlantas Polri menyebut jika pengiriman surat tilang E-TLE melalui WahtsApp bakal dilakukan serentak di sejumlah daerah. Namun saat ini masih dalam tahap uji coba.

“Baru tahap uji coba (surat tilang via WA),” kata Dirgakum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso kepada wartawan di Jakarta, beberapa waktu sebelumnya.

Dijelaskan oleh Raden, Korlantas melakukan asesment terlebih dahulu selama tahap uji coba program yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya ini. Hal itu, agar inovasi baru pengiriman surat tilang ini tidak disalahgunakan.

“Kami menghindari penipuan berkedok surat tilang yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dengan format Android Package Kit (APK) yang dapat membobol data pengguna ponsel,”.

Hasil uji coba dan asesmen pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp akan disampaikan pada Senin, 6 Mei 2024.

“Agar tidak terjadi penyalahgunaan,” kata Raden.

Jika hasil asesmen dinyatakan lolos maka inovasi ini akan berlaku secara nasional, tidak hanya di Polda Metro Jaya.

“Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan,”. (tvl)

Back to top button