Politeia

BNN Aceh Manfaatkan Satelit untuk Temukan Lading Ganja

Petugas sulit menangkap penanam dan pemilik ladang, karena para pelaku menerapkan pola tanam dengan menebar benih kemudian pergi. Mereka akan kembali pada waktu siap dipanen.

JERNIH-Ladang-ladang ganja di Provinsi Aceh berulangkali terpantau dan ditemukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berkat adanya satelit.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Publikasi dan Media Sosial BNN Riki Yanuarfi di Banda Aceh, beberapa waktu lalu.  

“BNN sudah berulang kali menemukan dan memusnahkan ladang-ladang ganja di Aceh dari hasil pemantau menggunakan satelit,” kata Riki.

Dijelaskan oleh Riki Yanuarfi bahwa pihaknya telah menemukan ladang ganja di kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Utara, dan beberapa wilayah lainnya di Provinsi Aceh.

baca juga: Ini Alasan BNN Tolak Legalisasi Ganja

Dan meskipun telah berulang kali ditemukan dan dimusnahkan, kata Riki, namun sayangnya pihaknya sulit menangkap penanam dan pemilik ladang tersebut. Adapun penyebab sulitnya menangkap penanam dan pemilik ladang, karena para pelaku menerapkan pola tanam dengan menebar benih kemudian pergi.

Mereka sudah paham kapan waktunya mereka kembali untuk memanen tanaman terlarang tersebut.

“Jadi ini kendala mengapa di setiap penemuan ladang ganja di Aceh, sering penanamnya tidak tertangkap. Namun begitu, ada juga penanam ganja yang bisa ditangkap,”. kata Riki Yanuarfi.

Meski banyak kendala untuk mengungkap ladang ganja tersebut, namun Riki mengakui jika komitmen dan dukungan masyarakat Aceh terhadap BNN dalam memberantas tanaman terlarang tersebut cukup tinggi.

baca juga: Catat, Ini 14 Sasaran Operasi Zebra 2022

Hal tersebut yang membuat BNN terdorong untuk mengubah pola pikir sebagian kecil masyarakat yang selama ini menanam ganja di Aceh untuk beralih menanam tanaman produktif dan bernilai ekonomis lainnya.

“Banyak masyarakat yang dulunya menanam ganja kini beralih menanam hortikultura. Sebab, menanam ganja akan berhadapan dengan hukum yang berujung dipenjara,” kata Riki Yanuarfi.

Sebelumnya tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Provinsi Aceh, Polda Aceh beserta instansi terkait lainnya memusnahkan dua hektare ladang ganja di kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar.

Tanaman tersebut dalam kondisi siap panen. Luas ladang ganja tersebut dua hektar dengan jumlah tanaman ganja sekitar 20 ribu batang. (tvl)

Back to top button