Brigjen Pol. Nurul Azizah Pimpin Ditres PPA-PPO, Wajah Baru Perlindungan Perempuan dan Anak

Di bawah kepemimpinan Brigjen Pol. Nurul Azizah, Polri menegaskan komitmen barunya dalam melindungi perempuan, anak, dan korban perdagangan orang.
WWW.JERNIH.CO – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mencatatkan tonggak penting dalam sejarah transformasi organisasinya dengan meluncurkan Direktorat Reserse Kejahatan Terhadap Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO).
Peresmian direktorat ini dilakukan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 21 Januari 2026 sebagai respons atas meningkatnya kompleksitas kejahatan kemanusiaan yang menempatkan perempuan, anak, dan korban perdagangan orang sebagai kelompok paling rentan.
Dalam sambutannya, Kapolri menegaskan bahwa pembentukan Ditres PPA-PPO merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat.
Ia menekankan pentingnya pelayanan kepolisian yang profesional, cepat, serta sensitif terhadap kondisi psikologis korban. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan pemulihan dan keadilan bagi korban.
Brigjen Pol. Nurul Azizah
Ditres PPA-PPO saat ini dipimpin oleh Brigjen Pol. Nurul Azizah yang menjabat sebagai Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri. Selain memimpin direktorat di tingkat pusat, Brigjen Nurul Azizah juga dipercaya sebagai ketua pelaksana dalam rangkaian peresmian Ditres PPA-PPO di tingkat Polda dan Polres di seluruh Indonesia.
Di bawah koordinasi langsung Kabareskrim Polri, ia bertanggung jawab mengoordinasikan penanganan kasus perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang secara nasional, termasuk kerja sama lintas lembaga dan internasional.
Sebelum menduduki jabatan strategis ini, Brigjen Pol. Nurul Azizah dikenal luas oleh publik saat menjabat sebagai Kabag Penum Divisi Humas Polri. Rekam jejaknya yang kuat di bidang komunikasi, pendidikan kepolisian, serta pengalaman organisasi menjadikannya salah satu jenderal polisi wanita (Polwan) yang dinilai tepat memimpin direktorat dengan tantangan kemanusiaan yang tinggi dan multidimensi.
Struktur kepemimpinan Ditres PPA-PPO juga diperkuat di tingkat wilayah dengan penunjukan sejumlah perwira Polwan sebagai direktur di Polda. Salah satu contohnya adalah Polda Metro Jaya yang menunjuk Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo sebagai Direktur PPA-PPO.
Kombes Rita dikenal sebagai figur yang telah lama berkecimpung dalam penanganan kasus perempuan dan anak, serta dianggap sebagai salah satu pionir di kepolisian dalam pengungkapan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Paradigma Baru
Secara historis, jabatan Direktur PPA-PPO pertama kali diemban oleh Brigjen Pol. Desy Andriani ketika struktur ini mulai dibentuk pada akhir 2024. Seiring dinamika organisasi, mutasi jabatan, dan masa pensiun, tongkat kepemimpinan kemudian dilanjutkan oleh Brigjen Pol. Nurul Azizah hingga peresmian besar-besaran direktorat ini di seluruh wilayah pada awal 2026.
Dari sisi kebijakan, Ditres PPA-PPO membawa paradigma baru dalam penanganan perkara yang lebih humanis. Pendekatan berpusat pada korban (victim-centered approach) menjadi prinsip utama guna meminimalkan trauma selama proses hukum.
Polri juga menegaskan kebijakan non-pidana bagi korban TPPO yang dipaksa melakukan pelanggaran hukum, seperti terlibat judi online atau penipuan daring. Mereka diperlakukan sebagai korban yang harus dilindungi dan dipulangkan, bukan sebagai pelaku kejahatan.
Selain itu, penyediaan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang ramah perempuan dan anak serta pembentukan satuan tugas TPPO yang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan BP2MI menjadi bagian dari langkah konkret direktorat ini.
Penempatan para perwira tinggi dan menengah perempuan di jajaran Ditres PPA-PPO juga menjadi strategi Kapolri untuk memastikan proses penyidikan berlangsung lebih empatik, sensitif, dan inklusif.
Dengan struktur dan kepemimpinan baru ini, Polri berharap Ditres PPA-PPO tidak hanya menjadi institusi penegak hukum, tetapi juga simbol perlindungan negara bagi kelompok masyarakat yang paling rentan, sekaligus garda terdepan dalam memerangi kejahatan kemanusiaan di Indonesia.(*)
BACA JUGA: Forum Tanah Air Kritik Komite Reformasi Polri, Nilai Komposisi Tak Cerminkan Supremasi Sipil






