Daerah Mana yang telah Hapus Biaya Pajak Progresif dan BBNKB?
Saat ini sudah ada sepuluh daerah yang menghapus pajak progresif yang keseluruhannya berada di luar Pulau Jawa.
JERNIH-Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan menyebut jika pihaknya mendukung usulan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait usulan untuk menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atas kendaraan bekas dihapus.
Menurut Beni kontribusi pajak progresif dinilai selama ini kurang signifikan. Bahkan keberadaan pajak progresif tidak dapat mencegah orang untuk membeli kendaraan. Beni bahkan mensinyalir upaya masyarakat mengakali untuk menghindari kedua pajak tersebut.
“Nyatanya, banyak kendaraan yang diatasnamakan orang lain atau atas nama perusahaan,” kata Benni saat dihubungi, beberapa waktu lalu.
baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Calo
Dengan kebijakan penghapusan pajak progresif, diharapkan akan mendorong masyarakaat mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sebab salah satu tujuan penghapusan pajak progresif adalah menertibkan data kendaraan.
“Ketika kebijakan penghapusan BBNKB II dan pajak progresif diterapkan, akan mendorong kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, data kendaraan bermotor lebih tertib dan pendapatan semakin meningkat,” katanya menambahkan.
Saat ini, jelas Beni, sudah ada sepuluh daerah yang menghapus pajak progresif yang keseluruhannya berada di luar Pulau Jawa. Artinya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur belum menghapus pajak progresif.
baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE
Sebelumnya, Korlantas Polri mengajukan usulan untuk penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Salah satu dasar usukan tersebut karena kepolisian menilai masyarakat cenderung menunda pengurusan BBNKB II saat membeli kendaraan bekas serta menunggu pemutihan ketika akan membayar pajak progresif.
Namun keputusan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan kepala daerah masing-masing, Sebab BBNKB II merupakan tambahan pendapatan asli daerah sehingga penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan gubernur. Sementara posisi pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.
“BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
“Kebijakan adanya di Pergub. Enggak ada gunanya pemutihan, ini sudah kewenangan setiap daerah. Jadi kapan, kami akan berlakukan secepatnya. Pemutihan bukan hal yang bagus,” katanya menambahkan.
Berikut daftar daerah yang sudah hapus pajak progresif
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Kepulauan Riau
5. Kalimantan Tengah
6. Kalimantan Timur
7. Gorontalo
8. Sulawesi Selatan
9. Maluku
10. Papua Barat. (tvl)