Politeia

Dapat Laporan Warga, Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan

REJANG LEBONG-Warga Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu patut diberi penghargaan, pasalnya mereka dengan kesadaran sendiri meminta bantuan Polisi untuk membubarkan pesta pernikahan yang diselenggarakan warga setempat.

Mereka khawatir dengan banyaknya masyarakat yang berkumpul pada pesta pernikahan itu dapat menjadi media penularan Covid-19 yang saat ini telah membuat masyarakat resah.

“Hari ini masih ada warga yang menggelar pesta pernikahan pada hal saat ini sudah ada larangan dari pemerintah untuk mengumpulkan orang banyak. Kami minta warga yang masih nekat menggelar pesta pernikahan ini dihentikan atau ditunda dulu agar tidak menyebarkan virus corona,” kata M Harus, hari Minggu, (29/03 /2020).

Baca juga: Besok Polri Laksanakan Desinfektan Massal

Harus juga mengeluh hingga saat ini masih banyak warga yang menggelar pesta hajatan resepsi pernikahan. Dalam pengamatannya terdapat beberapa lokasi hajatan resepsi pernikahan yakni di Kelurahan Padang Ulak Tanding berdekatan dengan kantor camat dan dibeberapa desa sepanjang di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau seperti di Desa Kepala Curup, Pelalo dan lainnya.

”Petugas harus menuntupnya, karena ada warga yang sudah menunda atau meniadakan pesta pernikahan sesuai dengan anjuran pemerintah tapi sebaliknya ada juga yang terang-terangan masih melaksanakannya. Kita minta ini semuanya di tutup sehingga tidak kesan pilih kasih,”.

Kasubag Humas Polres Rejang Lebong Iptu Jumipan Azhari menjelaskan Kapolsek Padang Ulak Tanding bersama petugas Koramil telah mendatangi warga yang akan melaksanakan hajatan guna menunda acaranya.

Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Dan Larang Kegiatan Libatkan Massa

“Berdasarkan laporan dari Kapolsek, bhabinkamtibmas, kanit reskrim sudah menegur dan diingatkan untuk tidak melaksanakannya terlebih dahulu,”.

Azhari menjelaskan bahwa pihaknya tidak lagi memberi ijin menyelenggarakan pesta pernikahan atau kegiatan lain yang berpotensi mengumpulkan massa karena dapat menjadi media penularan Covid-19.

Pelarangan kegiatan yang berpotensi dapat membuat massa berkumpul sesuai dengan Maklumat Kapolri dalam rangka mamerangi penyebaran Covid-9.

(tvl)

Back to top button