Dua Anggota Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan Remaja 14 Tahun
Kedua anggota Polisi itu kata Zulpan, bernama Tamrin Pardede dan Samuel Siahaan yang dibantu satu terduga pelaku lain bernama Josua F Situmeang.
JERNIH- Penganiayaan terhadap remaja berusia 14 tahun di Jatinegara, Jakarta Timur yang diduga dilakuka anggota Polisi dan viral di media sosial, memasuki babak baru. Keduanya, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka tiga-tiganya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqafi kepada wartawan di Mabes Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (6/1).
Ahsanul mengatakan, kedua anggota Polisi tersebut dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Viralnya dugaan pengeroyokan terhadap remaja 14 tahun itu, pertama kali diunggah akun Twitter @llaemoan. Selain memajang foto korban, akun itu juga memamerkan foto terduga pelaku yang disebut bernama Tamrin Pardede.
“Minta tolong teman di twiter bantu di viralkan pemukulan anak umur 14 tahun di belakang Indomobil yang melakukan oknum polisi bernama Thamrin Pardede dan sudah dilaporkan ke PMJ, tapi belum ada respon,” kicaunya pada Jumat (24/12/2021).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan membenarkan adanya peristiwa tersebut yang terjadi pada 11 November 2021 lalu. Erwin bilang, awalnya Tamrin hendak menuju rumah kerabatnya di Jatinegara. Namun jalan menuju ke sana tertutup portal.
Kemudian, saat Tamrin menunggu tiba-tiba datang sekelompok pemuda berjumlah 15 orang melakukan penyerangan. Berhubung kalah jumlah, Tamrin dan temannya yang berada di dalam mobil memilih mundur.
Tak lama setelah kejadian, Tamrin kembali ke lokasi dengan tujuan mencari pelaku. Ketika itulah dia bertemu dengan korban yang diduga bagian dari pelaku penyerangan.
“Di situlah mereka akhirnya dipukuli. termasukin si Aidil Hakim sama Arzha Dimas Ananta,” kata Erwin.
Di lain pihak, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan, anggota Polisi yang melakukan penganiayaan berjumlah dua orang. Seperti diberitakan Suara, mereka melakukannya menggunakan tangan kosong dan tongkat Polri.
Kedua anggota Polisi itu kata Zulpan, bernama Tamrin Pardede dan Samuel Siahaan yang dibantu satu terduga pelaku lain bernama Josua F Situmeang.
“Ketiga pelaku secara bersama-sama memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan kosong dan tongkat Polri,” kata Zulpan kepada wartawan.
Dalam perkara ini, kata Zulpan, penyidik telah memeriksa Tamrin Pardede dan Samuel Siahaan. Sedangkan Josua, belum diperiksa lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
“Penyidik telah melakukan Pemanggilan terhadap pelaku Josua F Situmeang, namun tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah,” kata dia.[]