Politeia

Hari Pertama Ops Patuh Jaya Pelanggar Terbanyak Tak Gunakan Helm Standar

Sebanyak 702 pelanggar diketahui tak menggunakan helm standar pada hari pertama Ops Patuh Jaya 2024.

JERNIH-Sebanyak 5.301 pengendara tercatat melanggar aturan lalu lintas di hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 di wilayah Polda Metro Jaya. Adapun pelanggaran terbanyak adalah tak menggunakan helm sesuai standar.

“Pelanggaran tertinggi yang dilakukan pemotor di tahun 2024 adalah tidak menggunakan helm sesuai standar itu ada 702 pelanggar” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, pada Selasa (16/7/2024).

Selanjutnya jenis pelanggaran terbanyak berikutnya adalah melawan arus, tercatat sebanyau 617 pengendara yang melanggar aturan tersebut. Sedangkan untuk pengendara roda empat tercatat banyak yang melakukan pelanggaran marka jalan dan bahu jalan.

“Kemudian roda empat tertinggi adalah pelanggaran marka dan bahu jalan itu ada 109 pelanggar,” sebutnya.

Adapun tindakan yang diberikan pada para pengendara yang melakukan pelanggaran antara lain sebanyak 2.971 pengendara ditindak melalui ETLE. Sementara yang mendapat teguran sebanyak 2.060 pengendara.

“Kegiatan preemtif, himbauan, edukasi meningkat ada penyuluhan penyebaran pemasangan lifet pamflet ada 2.979 kegiatan penyuluhan dan penyebaran,” kata Ade menambahkan.

Sebagaimana diketahui Polri melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia yang dilaksanakan selama dua pekan, mulai dari 15 Juli hingga 28 Juli.

Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024, yakni;

1. pelanggaran melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4. Tidak mengenakan helm SNI.

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM.

8. Berboncengan lebih dari satu.

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

10. Pelanggaran kendaraan tidak dilengkapi STNK.

11. Melanggar marka jalan.

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan.

13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu.

14. Parkir liar. (tvl)

Back to top button