Ini Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Putri Candrawati
Dikembalikannya berkas-berkas tersangka kasus pembunuhan brigadier J tersebut atau P-19 karena belum lengkap secara formil maupun materiil.
JERNIH-Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus pembunuhan berencana yang melibatkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, tersangka pembunuhan Brigadir Josua (Brigadir J) kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri karena dinilai belum lengkap.
“Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi melalui pesan instan di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Berkas tersangka Putri Candrawati sebelumnya telah diserahkan pihak polri ke kejaksaan tersebut dikembalikan pihak kejaksaan atau P-19 dengan catatan agar polisi segera melengkapi berkas tersebut paling lambat Kamis (8/9/2022) ini.
Tim jaksa peneliti bidang pidana umum yang dibentuk khusus oleh Jaksa Agung untuk enangani kasus ini, pada Senin (29/8/2022) lalu, telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu (I) tersangka Putri Candrawati.
baca juga: Mengenal Apa Itu Rekonstruksi dalam Tindak Pidana
Selanjutnya tim jaksa melakukan kajian dan penelitian pada berkas tersebut dan dari penelitian tersebut tim jaksa menganggap jika berkas tersebut belum lengkap sehingga berkas tersebut diserahkan kembali pada Polri.
Kejagung menyebut, berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022 menyatakan jika hasil penelitian oleh jaksa peneliti, pada Kamis (1/9/2022), berkas dinyatakan belum lengkap.
Langkah berikutnya, Kejagung akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik dengan disertai beberapa petunjuk dari jaksa agar penyidik segera melengkapi (P-19).
baca juga: Hindari Pakai Lampu Hazard Waktu Hujan Deras. Ini Alasannya
“Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19),” kata Ketut.
Selain berkas Putri Candrawathi, Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung juga mengembalikan kepada Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J.
Berkas tersebut merupakan berkas milik Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dikembalikannya berkas-berkas tersangka kasus pembunuhan brigadier J tersebut atau P-19 pada Kamis (1/9) karena belum lengkap secara formil maupun materiil.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, yang dihubungi secara terpisah, mengakui jika penyidik telah menerima pengembalian berkas dari Kejagung.
Kini penyidik tim khusus Bareskrim Polri tengah fokus menyempurnakan berkas perkara kelima tersangka untuk segera bisa dilimpahkan kembali ke jaksa penuntut umum (JPU). (tvl)