Ini Alasan Mengapa Urus SIM, STNK dan SKCK Harus Punya BPJS Kesehatan
Aturan itu dimaksud untuk memastikan 98 persen penduduk di Indonesia terdaftar sebagai peserta program JKN di tahun 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan itu diteken Jokowi pada 6 Januari 2022 lalu.
Inpres tersebut mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik. Mulai dari jual beli tanah, umrah dan haji, hingga mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aturan wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang hendak mengurus SIM, STNK dan SKCK mulai berlaku 1 Maret mendatang.
Adapun alasan persyaratan kartu BPJS Kesehatan dimaksud untuk memastikan 98 persen penduduk di Indonesia terdaftar sebagai peserta program JKN di tahun 2024.
Hingga tahun 2021 kemarin, peserta JKN yang terdaftar sekitar 235,7 juta penduduk, setara dengan 86,17 persen rakyat Indonesia.
Terkait layanan di lembaga kepolisian seperti pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Jokowi minta agar mereka adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. Untuk itu Jokowi menginstruksikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyempurnaan regulasi terkait dengan kepentingan tersebut.
“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis aturan tersebut dikutip, pada Minggu (20/2/2022).
Kapolri juga diminta oleh Jokowi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Dan, meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional,” tutur Instruksi Presiden dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Minggu, 20 Februari 2022.
Aturan ini dibuat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
“Mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional,”. (tvl)