Ini Jenis Kendaraan Bebas Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran
Jenis kendaraan tersebut diatur dalam undang-undang lalulintas dan jalan raya
JERNIH-Dalam waktu dekat Korlantas Polri akan memberlakukan kebijakan one way dan ganjil genap saat berlangsung arus mudik Lebaran 2022.
Informasi terkait Pelaksanaan kebijakan one way dan ganjil genap telah disosialisasikan pada masyarakat dengan harapan masyarakat akan mempersiapkan diri seoptimal mungkin saat mereka mudik Lebaran nanti, terutama terkait dengan jadwal keberangkatan maupun kepulangan mereka agar menyesuaikan kebijakan Korlantas Polri.
Namun ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap mudik 2022 maupun one way.
baca juga: Polisi Tak Lakukan Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Ruas Tol
Dilansir akun Instagram @divisihumaspolri, berikut daftar kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap mudik 2022 maupun one way meliputi :
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Berikut jadwal rencana penetapan one way dan ganjil genap di ruas jalan tol, selama artus mudik dan arus balik Lebaran 2022;
baca juga: Ini Jadwal One Way dan Ganjil Genap Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022
Arus Mudik
- Kamis 28 April 2022 : mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
- Jumat 29 April 2022: mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
- Sabtu 30 April 2022: mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
- Minggu 1 Mei 2022: mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung
Arus Balik
- Rabu 4 Mei 2022: mulai pukul 14.00-24.00WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 47 Tol Jakarta-Cikampek
- Kamis 5 Mei 2022: mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 Gerbang Tol Halim
- Jumat 6 Mei 2022: mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai KM 3 Gerbang Tol Halim. (tvl)