Politeia

Ini Jenis SIM untuk Pengguna Motor Matic

Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, pada pasal 3 ayat 2 mengatur tentang penggolongan SIM C, CI, dan CII berdasarkan kapasitas isi silinder kendaraan.

JERNIH-Para pengguna motor matic perlu mempersiapkan diri memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus yang menyebut bahwa pihaknya akan segera melaksanakan penggolongan SIM C1.

Yusri Yunus mengatakan penggolongan SIM C1 bakal dilakukan terlebih dahulu, seperti diketahui untuk naik SIM C2 perlu waktu 12 bulan lagi sejak SIM C1 diterbitkan.

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Yusri, beberapa waktu lalu.

Untuk tahap awal, kata Yusri, pihaknya akan memprioritaskan 32 unit sepeda motor uji SIM C1 yang dimiliki Korlantas Polri untuk Satpas di kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya.

“Ada 32unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti, minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sama 500 cc,” tambah Yusri.

Sebagaimana diketahui Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dimana pada pasal 3 ayat 2 mengatur tentang penggolongan SIM C, CI, dan CII berdasarkan kapasitas isi silinder kendaraan tersebut. Berikut penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor:

– SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

– SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

– SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik. (tvl)

Back to top button