Politeia

Ini Kelompok yang Dapat Gratisan SIM dan SKCK

Bukan saja layanan pembuatan dan perpanjangan SIM yang gratis, namun juga penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga gratis.

JERNIH- Presiden Jokowi baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI. PP ditandatangai pada 21 Desember lalu.

Kebijakan tersebut akan memudahkan masyarakat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Pasalnya saat ini banyak pengendara yang belum memiliki SIM, padahal hal itu wajib dimiliki bagi setiap pengendara

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pemerintah akan menggratiskan biaya pembuatan SIM A maupun SIM C dan pengurusan surat-surat lainnya bagi sebagian warga Negara Indonesia

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada 21 Desember 2020, mengatur ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Adapun Jenis PNBP itu antara lain:

  • Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  • Penerbitan perpanjangan SIM
  • Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
  • Penerbitan STNK
  • Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
  • Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
  • Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
  • Penerbitan BPKB
  • Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
  • Penerbitan SKCK.

Adapun kelompok masyarakat yang mendapatkan layanan gratis dalam pengurusan layanan publik seperti biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah masyarakat yang dikategorikan kurang mampu atau masyarakat miskin.

Pada Pasal 7 Ayat 1, diatur biaya pembuatan dan perpanjang SIM gratis, yakni:

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)

Mereka yang dapat pelayanan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis adalah penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp0 atau 0 persen harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan,”. (tvl)

Back to top button