Ini Kriteria Lulus Uji Emisi untuk Mobil
Kadar kandungan zat-zat tersebut akan menentukan apakah kendaraan lulus uji emisi atau tidak.
JERNIH-Pada 1 November mendatang Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang terhadap kendaraan tidak lulus uji emisi.
Penindakan tilang tersebut sempat diberlakukan bulan lalu tetapi dihentikan karena dianggap tak efektif akibat masa sosialisasi terlalu pendek.
“Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi,” kata Juru bicara satuan tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Ani Ruspitawati, beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan uji emisi diberlakukan pada kendaraan yang sudah berusia lebih dari tiga tahun.
Berikut proses uji emisi yang dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bengkel, kios, bahkan Kantor Dinas Lingkungan Hidup yang memiliki alat uji emisi dan tersertifikasi.
Dilansir laman Daihatsu, uji emisi mobil dilakukan dengan cara memasangkan alat di pendeteksi gas serta knalpot mobil. Kemudian, mobil dihidupkan, tetapi berbagai fitur seperti AC, radio dan lampu berada dalam kondisi mati.
Pelaksanaan uji emisi memakan waktu selama lima hingga tujuh menit. Sesudah proses selesai kadar serta kandungan zat yang berada di dalam asap kendaraan dicatat.
Kandungan zat yang dilihat di antaranya Hidrokarbon, Karbon Monoksida, Karbon Dioksida, Nitrogen Oksida, serta Oksigen. Syarat untuk lulus uji emisi adalah kandungan zat-zat tersebut tidak melebihi kadar yang ditentukan.
Adapun kriteria lulus uji emisi mobil terbagi menjadi dua kategori, yakni mobil tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.
Mobil di bawah 2007 wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3 persen, sedangkan mobil di atas 2007 harus punya kadar CO2 tak lebih dari 1,5 persen.
Kemudian untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton, dibagi berdasarkan periode produksi yakni di atas dan di bawah tahun 2010.
Mobil diesel di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas 40 persen, sedangkan di bawah 2010 kadar opasitasnya tak boleh lebih dari 50 persen. (tvl)