Ini Lho! 11 Pelanggaran yang Bisa Dilaporkan ke Portal Aduan
Jakarta — Pemerintah RI membangun portal khusus aduanasn.id, menyusul maraknya isu aparat sipil negara (ASN) yang terkontaminasi paham radikal. Masyarakat bisa melapor ke portal ini, dengan menyertakan barang bukti, jika mengetahui ada dugaan ASN terpapar radikalisme.
Portal diluncurkan di Hotel Grand Sahid di Jl Jenderal Sudirman, Selasa 12 November 2019. Lembaga pemerintah yang terlibat dalam program ini adalah Kementerian PAN RB, Kemenpolhukam, Kemendagri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemendikbud, Kementerian Hukum dan HAM, BIN, BNPT, BPIP, dan BKN.
Berikut 11 jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan ke Portal Aduan.
- Menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
- Menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
- Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dans ejenisnya).
- Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
- Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
- Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
- Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
- Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan like, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
- Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
- Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara, baik secaralangsung maupun melalui media sosial.
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
Dwi Wahyu Atmaji, sekretaris Kemen PAN RB, mengatakan ASN tidak bisa mengkritik pemerintah begitu saja. Apalagi, lanjutnya, kritik disampaikan di mesia sosial.
“Mengkritik itu ada aturannya. Kritik bisa disampaikan ke atasan, menteri, dan lainnya, bukan melalui media sosial,” katanya.