Politeia

Ini Lho Arti Lampu Strobo yang Warna Warni

Saat meminta jalan mobil tersebut membunyikan suara sementara lampu rotatornya mengeluarkan cahaya berkedip—kedip secara intens.

JERNIH-Seringkali kita melihat di jalan raya mobil dengan lampu rotator atau lampu strobo berwarna biru, merah, dan kuning. Saat meminta jalan mobil tersebut membunyikan suara sementara lampu rotatornya mengeluarkan cahaya berkedip—kedip secara intens.

Beberapa waktu lalu Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023 yang isinya memerintahkan seluruh lampu rotator di kendaraan dinas polisi ditutup menggunakan kaca film.

Hal ini merupakan respons kritikan budayawan Sujiwo Tejo yang mengatakan sinar lampu rotator mobil polisi menyilaukan dan bikin mata sakit. Sujiwo mengatakan hal tersebut dalam sebuah acara yang dihadiri Listyo.

Lantas, apa arti warna lampu rotator yang menempel di atas bodi kendaraan?

Arti Warna Lampu Rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dimana lampu rotator dibagi menjadi tiga jenis, yakni biru, merah, dan kuning.

Pada pasa 59 ayat (5) dijelaskan arti warna lampu rotator atau strobo sebagai berikut:

Warna biru: Lampu rotator warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Warna merah: Lampu rotator warna merah dan sirene dipakai untuk mobil tahanan pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah.

Warna kuning: Lampu rotator warna kuning tanpa sirine digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Siapakah yang berhak menggunakan lampu rotator?

Dalam UU LLAJ, diatur kendaraan apa saja yang diperbolehkan menggunakan lampu rotator, di antaranya:

  • Mobil pemadam kebakaran yang melaksanakan tugasnya.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan operasional pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang sedang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan kendaraan pengantar jenazah.
  • Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah setempat. (tvl)

Back to top button