Interpol Terbitkan Red Notice untuk Tersangka Kasus Robot Trading DNA
Diperoleh informasi ketiga buronan telah melarikan diri ke Turki.
JERNIH-Berdasarkan surat permohonan penyidik Bareskrim Polri, Interlpol telah menerbitkan red notice untuk tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang kini kasusnya tengah ditangani Bareskrim Polri.
“Tiga tersangka yang diterbitkan red notice atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe, dan Ferawaty alias Fei,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, pada Senin (18/4/2022)
Penerbitan Red Notice ini menjadi salah satu upaya Polri dalam menangkap para pelaku. Red notice diterbitkan setelah didapat informasi ketiga buronan tersebut telah melakikan diri ke luar negeri atau tepatnya ke Turki usai mengetahui mereka di tetapkan sebagai tersangka dan menjadi buronan.
baca juga: Ini Janji Kapolda Lampung untuk Warga yang Berani Lawan Begal
Sebelumnya, tim penyidik yang menangani kasus robot trading DNS yakni Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Yuldi Yusnan mengatakan, bahwa timnya masih memburu owner dan direktur robot trading ilegal DNA Pro.
Penyidik Tipikor juga telah mengamankan enam tersangka dari seluruhnya berjumlah 12 orang.
“Owner, direktur, dan founder masih kita buru,” kata Yuldi.
Adapun keeman tersangka kasus robot trading DNA yang telah ditangkap penyidik adalah dua tersangka yakni Jerry Gunandar selaku Founder dan Stefanus Richard sebagai Co-Founder tim Octopus. Mereka ditangkap di salah satu hotel mewah di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 8 April 2022.
Penangkapan keduanya ini merupakan pengembangan dari tersangka Robby Setiadi selaku Co-Founder tim Rudutz..
Paska penangkaan, keduanya langsung menjalani pemeriksaan secara marathon. Hasil pemeriksaan menunjukkan jika mereka memiliki omzet downline mencapai USD 22.000.000 atau sebesar Rp330 miliar.
Para korban robot trading DNA yang jumlahnya ratusan itu telah bergabung dengan DNA Pro sejak April 2021 hingga Januari 2022. Mereka terbuai iming-iming pencairan dapat dilakukan kapan saja tanpa ada batas nominal.
Perusahaan robot trading DNA Pro dilaporkan 242 membernya atas dugaan investasi bodong. Jumlah kerugiannya mencapai Rp73 miliar. (tvl)