Kapolri: Polri Bantu Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19
Polri akan mengedepankan Babinkamtibmas yang selama ini secara maksimal menjalankan program itu sesuai dengan tugas pokok sebagai unsur pembinaan di masing-masing wilayah pedesaan/kelurahan.
JAKARTA–Paska terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan seluruh jajaran kepolisian membantu upaya penegakan disiplin masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19), ditandatangani Presiden Jokowi pada 4 Agustus 2020.
“Tingginya kasus positif Covid-19 memang harus direspon dengan Inpres tersebut,” kata Idham dalam keterangannya, Minggu (9/8/2020).
Salah satu tujuan diterbitkannya Inpres tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap upaya pecegahan dan pengendalian Covid-19. Inpres tersebut juga berperan menyosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Kami tinggal menyinkronisasikan program dilapangan dalam rangka pengendalian,”.
Jenderal bintang empat ini juga melihat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan masih rendah sehingga terpaksa muncul Inpres tersebut.
Akibat masih rendahnya kepatuhan terhadap protocol kesehatan, hingga Minggu (9/8/2020) jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah 1.893. sehingga total kasus positif di Indonesia menjadi 125.396.
Kini pihaknya tengah merumuskan implementasi Inpres tersebut di Polda wilayahnya masing-masing.
“Kami akan maksimalkan peran dan fungsi Babinkamtibmas untuk mendorong penerapan Inpres tersebut,”.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Di dalamnya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Sanksi juga memperhatikan kearifan lokal. (tvl)