Politeia

Kortas Tipikor Polri Tinggal Ketuk Palu

Kehadiran Kortas Tipikor diharap dapat memberantas dan menghapus korupsi di Indonesia.

JERNIH-Kepala Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan saat ini Polri tengah mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal menjadi Korps Pemberantasan (Kortas) Tindak Pidana Korupsi.

Nantinya dalam Kortas Tipikor akan dilengkapi dengan tiga deputi yakni bidang Penindakan, Penyelidikan, dan Pencegahan. Rusdi berharap pembahasan pembentukan Kortas segera selesai.

“Semua masih dalam proses semua. Tinggal disahkan, mudah-mudahan tidak berapa lama bisa diwujudkan Kortas Tipikor di Polri,” kata Rusdi menjawab pertanyaan wartawan, pada Jumat (10/12/2021).

Rusdi juga menyebut tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah deputi dalam dalam Kortas Tipikor Polri, mengingat saat ini semuanya masih dalam pembahasan dan proses pengembangan. Pengembangan direktorat menjadi korps disampaikan pertama kali oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai 44 mantan pegawai KPK dilantik menjadi ASN Polri.

Kehadiran Novel Baswedan dan kawan-kawan diharap akan memperkuat Polri dalam penanganan kasus korupsi..

Adapun alasan Kapolri membentuk Kortas, kata Rusdi, lantaran saat ini tindak pidana korupsi semakin besar. Dengan kehadiran Kortas, diharapkan dapat memberantas dan menghapus korupsi di Indonesia.

“Tantangan jadi lebih besar bagaimana permasalahan-permasalahan tindak pidana korupsi itu bisa semakin baik tertangani,” kata Rusdi.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pimpinan Kortas bakal diisi jenderal bintang dua atau Irjen, sementara pimpinan divisi atau deputi di Kortas bakal diisi oleh jenderal bintang satu atau Brigjen.
“Nanti akan ditingkatkan, jadi bukan bintang satu nanti di bintang dua (pimpinan Kortas),” kata Dedi.

Cara kerja Kortas juga tidak di bawah Kabareskrim, namun di bawah kendali langsung Kapolri.
“Nanti dia (Kortas) sama dengan Densus 88, masih di bawah Kapolri,” kata Dedi. (tvl)

Back to top button