
Pengurangan nominal Wajib Pajak masih jadi modus yang kian mengakar akibat budaya organisasi. Sistem canggih apapun tetap bisa dikelabui. Bagaimana sistem pengawasan di Kementerian Keuangan khususnya di Direktorat Pajak?
WWW.JERNIH.CO – Mengawali tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar sektor perpajakan. Pada Jumat malam, 9 Januari 2026, tim penindakan KPK bergerak di wilayah Jakarta Utara dan berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam praktik suap pengurangan nilai pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Utara.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa mereka yang ditangkap terdiri dari oknum pegawai pajak, termasuk pejabat di lingkungan Kanwil tersebut, serta pihak swasta yang bertindak sebagai Wajib Pajak (WP).
Dalam operasi senyap ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah senilai ratusan juta dan sejumlah valuta asing yang hingga kini masih dalam proses penghitungan.
Kedelapan orang tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK guna menentukan status hukum mereka dalam waktu 1×24 jam.
Modus Lama
Praktik korupsi ini diduga menggunakan modus lama yang melibatkan negosiasi Surat Ketetapan Pajak (SKP). Oknum petugas pajak disinyalir menawarkan “solusi” berupa pengurangan nominal kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan ke negara dengan imbalan suap.
Fenomena ini menunjukkan bahwa meski sistem self-assessment dan digitalisasi seperti Coretax System telah diimplementasikan penuh pada awal 2026, celah korupsi tetap terbuka lebar pada tahap audit dan keberatan pajak, di mana interaksi tatap muka dan diskresi petugas masih sangat dominan.
Catatan sepanjang tahun 2025 memberikan gambaran suram dengan terjadinya 11 kali OTT oleh KPK dan pemecatan puluhan pegawai melalui proses internal clearing. Meskipun upaya digitalisasi adalah langkah maju yang patut diapresiasi, korupsi di sektor pajak pada akhirnya tetap berakar pada masalah moralitas dan budaya organisasi.
Terulangnya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem yang ada. Secara teoritis, Indonesia menganut sistem self-assessment di mana Wajib Pajak (WP) menghitung kewajibannya sendiri. Namun, celah korupsi justru terbuka lebar saat memasuki tahap pemeriksaan atau audit.
Di titik inilah terjadi asimetri informasi, di mana petugas pajak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan benar atau tidaknya laporan WP. Diskresi yang luas dalam menafsirkan aturan yang ambigu sering kali menjadi komoditas yang “dijual” oleh oknum petugas kepada WP untuk menekan nominal tagihan pajak secara ilegal.
Biaya Koordinasi
Fenomena ini diperparah oleh faktor psikologis dari sisi Wajib Pajak. Banyak pelaku usaha yang merasa beban pajak resmi terlalu tinggi, sehingga mereka terjebak dalam godaan untuk mencari jalan pintas. Membayar “biaya koordinasi” atau suap dianggap lebih menguntungkan secara finansial karena nominalnya jauh lebih rendah dibandingkan kewajiban pajak yang seharusnya disetorkan ke kas negara.
Hubungan transaksional ini menciptakan simbiosis mutualisme yang koruptif, di mana kedua belah pihak merasa diuntungkan meski negara dirugikan secara masif.
Padahal, Kementerian Keuangan bukanlah tanpa pertahanan. Secara regulasi, telah diterapkan sistem pengawasan berlapis yang dikenal sebagai Three Lines Model, mulai dari pengawasan langsung oleh atasan, Unit Kepatuhan Internal (UKI), hingga Inspektorat Jenderal (Itjen).
Namun, sistem ini sering kali lumpuh akibat lemahnya pengawasan melekat. Atasan langsung yang seharusnya menjadi benteng pertama tak jarang justru terlibat atau melakukan pembiaran demi menjaga kerahasiaan kelompok. Selain itu, keterbatasan SDM auditor tidak mampu mengimbangi jumlah puluhan ribu pegawai pajak, sehingga pengawasan tidak dapat menyentuh setiap individu secara mendalam.
Modus operandi yang dijalankan pun kian beragam dan terencana. Mulai dari negosiasi Surat Ketetapan Pajak (SKP) dengan cara mencari-cari kesalahan WP agar nilai pajak membengkak sebagai posisi tawar, hingga manipulasi data restitusi pajak untuk mencairkan pengembalian dana yang tidak sah.
Bahkan, meski sistem elektronik terus diperbarui, kolaborasi gelap untuk menerbitkan faktur fiktif guna mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) masih ditemukan. Hal ini menunjukkan bahwa interaksi tatap muka dalam proses keberatan atau banding tetap menjadi titik rawan yang belum sepenuhnya bisa diotomatisasi oleh teknologi sehebat apa pun, termasuk Coretax System.(*)
BACA JUGA: Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjerat OTT KPK





