Pelarian Mucikari Finalis Putri Pariwisata 2016 Berakhir
SURABAYA – Penggejaran daftar pencarian orang (DPO) terhadap Soni Dewangga (S), yang merupakan mucikari melibatkan seorang finalis Putri Pariwisata Indonesia tahun 2016, berinisial PA, berhasil diamankan.
Mucikari S ditangkap di Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah penangkapan tersangka tersebut langsung dibawa ke Mapolda Jawa Timur (Jatim) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saya dapat laporan inisial S sudah tertangkap,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Rabu (30/10/2019).
Untuk membongkar kejahatan jaringan prostitusi tersebut, Luki memerintahkan penyidik melakukan digital forensik terhadap alat komunikasi muncikari S. Sehingga dapat diketahui artis-artis mana saja yang terlibat.
“Kami dapat laporan baru sepintas, bahwa orang-orang yang dulu ada di kelompok yang pernah diungkap sebelumnya,” kata Luki.
Dari keterangan kepolisian, S mendapat keuntungan cukup besar. Bisa mencapai 40 persen. Ketimbang PA yang hanya menerima Rp25-30 juta, dan muncikari JL yang mendapat jatah Rp16-17 juta, per transaksi prostitusi.
Padahal muncikari JL bekerja lebih banyak. JL memfasilitasi PA dan kliennya berinisial YW. Juga mengantar PA dari Jakarta, hingga menyediakan hotelnya di Batu, Jatim.
“(S) penyedia jasa utama, sangat besar. Bagiannya 40 persen, sekitar Rp40 juta,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera belum lama ini.
Berdasarkan data, S adalah pria kelahiran Toboali, Bangka Belitung, 6 Agustus 1988. Pada KTP tercatat sebagai mahasiswa.
Sebelumnya, kepolisian mengamankan PA bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial JL terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10/2019).
Hasil penggerebakan tersebut, kepolisian mengamankan uang tunai sebesar Rp13 juta dan menetapkan muncikari JL sebagai tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, kedua mucikari yakni JL dan S tersandung pasal 296 jo pasal 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda.