Mengapa Polda Metro Jaya Batalkan Tilang Uji Emisi?
Polda menilai sanksi tilang dinilai tak efektif dalam menekan kadar emisi gas buang kendaraan.
JERNIH- Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis menyatakan jika Polda Metro Jaya memutuskan meniadakan tilang uji emisi kendaraan di atas usia tiga tahun.
“Ya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus,” kata Kombes Nurcholis saat dihubungi,
Keputusan tersebut diambil karena pihak Polda menilai sanksi tilang dinilai tak efektif.
“Ternyata penilangan tidak efektif” kata Kombes Nurcholis menjelaskan alasan penghentian tilang uji emisi.
Menurut Kombes Nurcholis, pihaknya akan meminta para pengemudi mobil dan pengendara roda dua dinyatakan tidak lolos uji emisi untuk melalukan servis di bengkel terpercaya. Dengan tujuan untuk menekan kadar emisi gas buang kendaraan.
“Untuk yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis,” kata Kombes Nurcholis menambahkan.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan tilang uji emisi yang berlaku sejak 1 September hingga 31 November 2023.
Tindakan tersebut merujuk Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana dalam aturan tersebut disebutkan, pengendara sepeda motor yang melanggar aturan akan dikenakan denda Rp250 ribu, sedangkan pengendara mobil Rp500 ribu.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, pada Pasal 2 diatur pelaksanaan uji emisi hanya dilakukan buat kriteria kendaraan dengan usia di atas tiga tahun. (tvl)