Politeia

Mulai September Berlaku Genap Ganjil di Tiga Ruas Jalan Ibukota

Tiga ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang menerapkan ganjil genap adalah Jalan Sudirman, Jal HR Rasuna Said, dan Jalan MH Thamrin

JERNIH-Aturan genap ganjil (Gage) bagi kendaraan roda empat kembali diterapkan di tiga ruas jalan di Jakarta mulai 1 September 2021.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya memastikan pemberlakuan tilang Gage akan dikenakan bagi pengendara yang nekat berkendara tidak sesuai dengan pelat nomor dan tanggalnya.

“Diberlakukan tilang Gage mulai 1 September” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yoho, di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (31/8/21).

Adapun penilangan akan memanfaatkan dua sistem, yakni sistem e-TLE dan manual atau penjagan di mulut- mulut kawasan.

“Kami akan lakukan penindakan dengan tilang jadi selain berjaga di mulut-mulut kawasan kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu,”.

Sedangkan tiga ruas jalan di wilayah DKI Jakarta yang menerapkan Gage adalah Jalan Sudirman, Jal HR Rasuna Said, dan Jalan MH Thamrin.

Sambodo menambahkan jika Penerapan sanksi tilang ini sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal 287 ayat 1, pelanggaran terhadap rambu dan marka jalan,” kata Sambodo menyebut pasal yang menjadi dasar penilangan.

Dalam pasal itu diatur para pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa kurungan pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sambodo juga menegaskan bahwa system Gage berlaku untuk seluruh kendaraan berpelat warna hitam, baik kendaraan pribadi maupun kendaran dinas.

“Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan menggunakan pelat dinasnnya masing-masing, baik itu pelat dinas TNI/Polri atau pelat instansi lainnya,”.

“Wartawan tidak termasuk yang dikecualikan jadi media silakan melintas sesuai dengan tanggal dari ke dari kendaraan dinasnya,” kata Sambodo menambahkan.

Diharapkan dengan penegakan hukum dalam bentuk penerapan sanksi tilangakan meningkatkan tingkat kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat.

“Iya agar masyarakat semakin disiplin dan patuh,”. (tvl)

Back to top button