Politeia

Mengapa Tak Boleh Gunakan Headset Saat Berkendara

Larangan menggunakan headset saat berkendara roda dua dilarang karena alasan keselamatan.

JERNIH-Direktorat Jenderal Kementerian Perhubunga nmelalui media sosial resminya mengunggah materi edukasi tentang larangan menggunakan headset atau earphone saat mengendarai kendaraan bermotor roda dua.

Dalam unggahannnya tersebut disampaikan jika aktivitas tersebut dianggap menyalahi aturan dan ada sanksi berupa tilang jika diketahui oleh petugas dilapangan. Karena aktivitas menggunakan headset ketika berkendara untuk mendengar musik atau menelpon adalah aktivitas berbahaya yang rawan mengalami kecelakaan hingga merugikan orang lain.

“Menggunakan headset ketika berkendara untuk mendengar musik atau berbicara dengan orang lain lewat ponsel sangat dilarang karena sesungguhnya ini sangat berbahaya,” tulis dalam instagram tersebut.

baca juga: Ini Alasan Polisi Pasang Chip di Pelat Nomor Kendaraan

Adapun alasan larangan menggunakan headset selama berkendaraan roda dua tersebut, yakni:

Pertama, membuat konsentrasi pengendara berkurang, yang kedua karena kabet earphone yang menjuntai tentu dapat memecah fokus. Kemudian yang ketiga akan membuat suara klakson dari kendaraan lain tak terdengar.

“Terakhir atau keempat, kegiatan itu membuat Anda kena tilang kepolisian,” tulis akun tersebut.

Adapun dasar hukum petugas melakukan tilang terhadap pengendara kendaraan roda dua jika kedapatan menggunakan headset diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 283 tertulis:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE

Sementara bunyi Pasal 106 ayat 1 adalah “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Dari aturan tersebut dapat disimpulkan jika menggunakan headset saat berkendara sambil menelpon atau mendengarkan musik akan mengurangi konsentrasi.

Namun sayangnya sistem tilang berbasis kamera atau ETLE belum dapat digunakan dalam membidik pengguna motor yang kedapatan memakai headset, sebab ptilang manual hanya diterapkan pada pelanggaran memalsukan dan melepas nomor polisi, balap liar, dan knalpot brong. (tvl)

Back to top button