Politeia

Mengenal Apa Itu Plat Nomor Putih Kendaraan

Penggunaan pelat dengan dasar putih akan lebih mudah terbaca oleh CCTV.

JERNIH-Sejak Juni 2022 kendaraan roda dua maupun roda empat mulai menggunakan pelat nomor putih.

Adapun dasar pertimbangan penggunaan pelat dengan warna dasar putih ini disebut sebagai upaya mendukung penerapan tilang elektronik via kamera CCTV. Penggunaan pelat dengan dasar putih akan lebih mudah terbaca.

Berikut hal yang perlu Anda ketahui soal pelat nomor baru warna putih:

Dasar hukum

Dasar hukum penggantian pelat diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45. Dalam pasal tersebut, ada empat warna pelat nomor untuk kendaraan.

a. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional

b. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum

c. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah

d. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

baca juga: Bagaimana Membedakan Kendaraan Listrik dan Nonlistrik?

Dasar kebijakan ganti warna pelat nomor

Polri menyebut penggunaan pelat nomor putih dimaksudkan untuk memudahkan proses tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.

Kamera ETLE dapat salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam. Kesalahan membaca pelat hitam tulisan putih bisa terjadi dalam berbagai kondisi. Salah satunya ketika disinari cahaya yang menyebabkan angka ‘5’ terbaca seperti huruf ‘S’ atau ‘1’ terbaca ‘I’.

Identifikasi yang keliru bukan tidak mungkin membuat kepolisian menilang pengguna yang tidak bersalah.

Berlaku mulai Juni 2022

Polisi resmi memberlakukan pelat putih di Indonesia mulai bulan Juni 2022. Namun penerapannya tidak dilakukan secara serentak, penggunaan pelat nomor putih diberikan pada kendaraan baru dan bagi kendaraan lama yang melakukan registrasi perpanjangan pajak dan penggantian pelat nomor kendaraan lima tahunan.

Jadi sepanjang masa transisi akan ditemukan dua jenis pelat nomor yang beredar dan legal di jalan, yakni hitam dan putih.

baca juga: Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang Polisi, Ini Penjelasannya

Setelah lima Tahun tidak lagi pelat hitam

Korps Lalu Lintas Polri menargetkan semua pelat kendaraan hitam akan menjadi putih pada 2027 atau lima tahun dari sekarang jika jadi diterapkan Juni 2022.

Waspadai tawaran pelat palsu

Saat ini mulai banyak ditemukan sejumlah pihak memasarkan pelat putih secara daring atau online. Namun, polisi memastikan pelat ini palsu alias tidak resmi dikeluarkan oleh instansi berwenang. Di media sosial harga pelat putih dijual Rp350 ribu.

Polri telah meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jasa di luar Samsat untuk memperoleh pelat. Penggunaan pelat palsu merupakan pelanggaran aturan.

Pelat nomor asli diklaim memiliki kualitas lebih terjaga.

Harga tidak berubah.

Polisi memastikan pelat putih harganya sama seperti sebelumnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Mengacu pada aturan itu penerbitan pelat nomor untuk roda dua Rp60 ribu per pasang, sedangkan roda empat atau lebih Rp100 ribu per pasang. (tvl)

Back to top button