Politeia

Mengenal Apa Itu Rekonstruksi dalam Tindak Pidana

Rekonstruksi bertujuan memperkuat BAP dan memperjelas gambaran kejadian dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana, sehingga lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi.

JERNIH- Bareskrim Polri melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/8/2022).

Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut, yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati, kemudian Brarada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

baca juga: Hindari Pakai Lampu Hazard Waktu Hujan Deras. Ini Alasannya

Berikut ini hal-hal yang berkaitan dengan rekonstruksi dalam kasus tindak pidana, sebagai berikut:

Apa itu rekonstruksi dalam tindak pidana

Suatu pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik dengan cara memperagakan kembali perbuatan tersangka dan orang-orang yang terlibat dalam kasus itu sehingga penyidik mendapat gambaran secara jelas tentang terjadinya tindak pidana. Rekonstruksi dilakukan untuk lebih meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka dan atau saksi.

Dasar hukum rekonstruksi penyidik

Dasar hukum rekonstruksi oleh penyidik adalah Surat Keputusan Kapolri  Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang  revisi  himpunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis proses penyidikan tindak  pidana. Pada Bagian Bab III  tentang pelaksanaan,  angka  8.3.d, yaitu interview (wawancara), interogasi, konfrontasi, rekonstruksi.

baca juga: Ini Arti Warna SPBU Pertamina, Merah, Biru dan Hijau

Tujuan rekonstruksi

Pelaksanaan rekonstruksi bertujuan memperkuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan memperjelas gambaran kejadian dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana, sehingga lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi.

Dimana dilaksanakan rekonstruksi

Rekonstruksi harus dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), karena tujuan rekonstruksi adalah memberi gambaran kejadian, siapa berbuat apa dan peran masing-masing.

Bagaimana cara rekonstruksi

Mereka yang terlibat kasus baik pelaku maupun saksi, memperagakan apa yang sebelumnya telah dituangkan dalam BAP. Setiap peragaan yang dilakukan akan diambil foto untuk kepentingan persidangan maupun untuk domumentasi.

baca juga: Begini Cara Cek Apakah NIK Milikmu Dibajak Parpol

Bila terjadi perbedaan keterangan dalam rekonstruksi

Selama Pelaksanaan rekonstruksi, setiap adegan rekonstruksi dianalisa. Apabila terjadi perbedaan antara keterangan sebelumnya dengan pelaksanaan adegan maka penyidik wajib melakukan pemeriksaan tambahan. Perbedaan tersebut dibuatkan juga BAP.

Agar memperoleh keterangan, petunjuk- petunjuk, bukti-bukti, data yang cukup dan benar. Kemudian hasil pemeriksaan tersangka atau saksi yang dituangkan dalam BAP dievaluasi guna mengembangkan dan mengarahkan ke pemeriksaan berikutnya ataupun untuk membuat suatu kesimpulan dari pemeriksaan.

BAP rekonstruksi

Setelah rekonstruksi selesai dilaksanakan, penyidik akan memperlihatkan foto-foto adegan dan membacakan keterangan pada masing-masing yang terlibat dalam rekonstruksi. Apabila mereka yang terlibat menyatakan setuju dan membenarkan semua adegan dan foto yang terlampir pada BAP rekonstruksi ini, maka masing-masing membubuhkan tanda tangan saksi-saksi yang melakukan adegan tersebut untuk menguatkannya.

Terkait Pelaksanaan rekonstruski di Duren Tiga, akan hadir juga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyaksikan rekonstruksi kasus kematian Brigadir J. (tvl)

Back to top button