Politeia

Mudahnya Buat SIM Internasional, Begini Caranya

JAKARTA-Kini membuat SIM Internasional sangatlah mudah, murah dan cepat. Hanya dengan membayar biaya pembuatan SIM internasional sebesar Rp 250.000, atau biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225.000, masyarakat sudah bisa berkendara di luar negeri.

Korp Lalulintas (Korlantas) Polri meluncurkan SIM Internasional berbasis online di NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020). Pemanfaatan IT untuk pelayanan publik bertujuan mewujudkan lingkungan yang bebas korupsi.

“Salah satu langkah online yang kita lakukan ini merupakan salah satu wujud meningkatkan wilayah bebas korupsi yang didorong oleh bapak presiden tentang pelayanan publik yang cepat dan mudah diakses. Kepolisian cepat merespons ” kata Istiono dalam acara peluncuran SIM internasional itu.

Dengan pelayanan online, masyarakat tidak lagi berhubungan langsung dengan personel polisi.

“Ini langsung. Nggak ada yang bersentuhan dengan polisi lagi, enak kita juga potret, ditindak didenda, selesai dan jelas urusannya,” kata Istiono yang kemudian menjelaskan bahwa Program SIM internasional online ini hasil kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah seperti Direktorat Jenderal Imigrasi, Disdukcakpil hingga BRI.

Saat ini sudah 188 negara mengakui SIM internasional yang dikeluarkan Korlantas Polri.

“Di banyak negara yang sudah ada kerja samanya dengan kita maupun yang tidak ada kerjasama, sudah mengakui SIM internasional kita. Legitimasi SIM internasional Polri tidak hanya ASEAN saja tapi di seluruh dunia. Sudah ada 188 berdasarkan konferensi Vienna,”.

Hadir dalam acara peluncuran SIM internasional berbasis online ini, di antaranya Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Syahroni, Anggota Komisi V DPR Gatot Sudjito serta perwakilan dari dinas terkait yang bekerja sama dalam pembuatan SIM Internasional Online.

SIM Internasional adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh WNI maupun wisatawan mancanegara yang hendak mengemudi di luar negeri. Bagaimana cara mendapatkan SIM internasional tersebut?

“SIM online internasional ini lebih mudah kenapa? karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini. Kemudian datang tinggal melengkapi administrasi, foto, tiga menit selesai,” kata Istiono yang nampak puas dengan karya terbarunya, SIM internasional.

Administrasi yang perlu disiapkan oleh pemohon SIM internasional ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.

Pemohon dapat melakukan registrasi dengan mengisi formulir di sim.korlantas.polri.go.id.

Langkah berikutnya setelah pengisian admisintrasi online adalah datang ke kantor Korlantas untuk menyerahkan dokumen registrasi sekaligus foto SIM internasional. Pelayanan berlangsung pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Sedangkan biaya pembuatan SIM internasional bisa ditransfer melalui bank, atau mobile banking.

(tvl)

Back to top button