Ini Syarat Sekolah di Zona Hijau Boleh Pembelajaran Tatap Muka
JAKARTA-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan pedoman pembelajaran dalam era new normal.
Dalam pedoman tersebut ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, bahwa hanya sekolah yang berada di zona hijau diijinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
Nadiem juga mengingatkan pada sekolah-sekolah yang berada di zona hijau, bahwa meskipun mereka boleh dibuka dan melakukan aktivitas belajar tatap muka, namun sekolah di zona hijau tetap harus menjalankan protokol jesehatan dengan ketat.
Baca juga: Ikatan Dokter Anak Minta Sekolah Tidak Buka hingga Desember 2020
“Pada saat ini, bila kriteria pembukaan sekolahnya sudah terpenuhi, sekolahnya boleh mulai pembelajaran tatap muka,” kata Nadiem, dalam telekonferensi, Senin (15/6).
Disamping itu, kesiapan satuan pendidikan di wilayah tersebut, menjadi pertimbangan anak boleh mengikuti pembelajaran tatap muka atau tidak.
Namun untuk dapat dilangsungkan belajar tatap muka, tetap harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah, dimana harus memenuhi kriteria, yakni;
Baca juga: Pembukaan Sekolah Bulan Juli Tunggu Rekomendasi Tim Gugus Tugas Covid
Syarat pertama, kabupaten/kota harus zona hijau sesuai penetapan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Kedua, pemerintah daerah dan atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin terkait pembukaan sekolah.
Ketiga, jika satuan pendidikan (sekolah) memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, menurut Nadiem, jika orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Jadi, kata Nadiem, meskipun seluruh perizinan tersebut sudah terpenuhi, syarat terakhir tersebut, persetujuan orang tua, tidak boleh terlewat.
Baca juga: Duterte Tak Izinkan Sekolah Buka Sebelum Ada Vaksin Covid-19
“Jadi, misal, zona hijau, pemda sudah mengizinkan dan satuan pendidikan sudah memenuhi check list-nya, tetapi tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum merasa aman untuk ke sekolah,” kata Nadiem menegaskan.
Saat ini, menurut Nadiem, persentase zona hijau di Indonesia baru sebesar enam persen. Sementara 94 persen lainnya, sekolah berada pada zona merah, kuning, dan oranye. Dengan demikian masih 94 persen sekolah yang masih harus tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.
“Zona hijau ini bisa semakin besar, bisa semakin kecil, tergantung kepada designasi kepada gugus tugas,”.
(tvl)