Politeia

Operasi Patuh 2023 Incar 14 Jenis Pelanggaran Ini

Untuk menghindari penindakan dan penilangan oleh petugas, masyarakat diminta untuk tidak melanggar 14 jenis larangan yang menjadi target dalam Operasi Patuh 2023.

JERNIH-Selama 14 hari Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Operasi Patuh 2023 dilaksanakan mulai 10 Juli dan akan berakhir pada 23 Juli 2023.

Dikutip dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya 2023 yang digelar di wilayah Polda Metro Jaya akan menindak masyarakat yang melakukan 14 jenis pelanggaran lalu lintas.

baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE

Untuk menghindari penindakan dan penilangan oleh petugas, masyarakat diminta untuk tidak melanggar 14 jenis larangan yang menjadi target dalam Operasi Patuh 2023.

Berikut 14 jenis pelanggaran lalulintas yang akan ditindak selama pelaksanaan Operasi Patuh 2023 di seluruh wilayah Indonesia;

  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan HP saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
  11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP. (tvl)

Back to top button