Pekan Depan Sistem Ganjil Genap Berlaku di 13 Ruas Jalan Ini
Jika sebelumnya ganjil genap hanya berlaku di tiga ruas jalan ibu kota, kini menjadi 13 ruas jalan.
JERNIH-Mulai 25 Oktober mendatang, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap. Jika sebelumnya hanya tiga ruas jalan yang menerapkan ganjil genap, kini ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.
“Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam konferensi pers, pada Jumat (22/10/2021).
Jika sebelumnya hanya tiga ruas jalan yang menerapkan genap ganjil yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said
Kini ada 13 ruas jalan baru yang menerapkan kebijakan ini, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, Kemudian, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Ahmad Yani.
Seperti aturan ganjil genap sebelumnya, sistem ini berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Sedangkan hari berlakunya aturan ganjil genap hanya pada hari Senin hingga Jumat. Seperti pelaksanaan ganjil genap sebelumnya, setiap weekend, ganjil genap ditiadakan.
“Kemudian hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku,” kata Sambodo menambahkan.
Diingatkan Sambodo jika aturan ganjil genap pada 13 ruas jalan di DKI Jakarta berlaku mulai pecan depan.
“Berlaku mulai Senin besok tanggal 25 Oktober,”.
Saat ini tengah dilakukan sosialisasi pada masyarakat pengguna jalan untuk mengetahui kebijakan teranyar tersebut. Masyarakat diminta mematuhi kebijakan tersebut.
Para petugas itu akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggar. Penindakan hanya dilakukan pada saat jam operasional ganjil genap berlaku. Di luar dari jam tersebut, penindakan ditiadakan.
Sebagaimana diketahui pemberlakuakn sistem ganjil genap di DKI Jakarta dimaksud untuk mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum. (tvl)