Politeia

Tiga Tempat Wisata Ibukota Terapkan Ganjil Genap Selama Libur Nataru

Ganjil genap di kawasan wisata berlaku pada hari Jumat mulai pukul 12.00 sampai Minggu pukul 19.00 WIB.

JERNIH-Warga DKi Jakarta yang akan bepergian ke kawasan wisata harus memperhatikan nomor kendaraan mereka sebab Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menerapkan aturan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil genap di tiga obyek wisata selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.

Pemberlakuan aturan ganjil genap di kawasan wisata berlaku pada hari Jumat mulai pukul 12.00 sampai Minggu pukul 19.00 WIB.

Aturan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 1 Covid-19.

Adapun waktu pelaksanaan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf b (tempat wisata) dimulai pada tanggal 17 Desember 2021 sampai dengan 19 Desember 2021, 24 Desember 2021 sampai dengan 26 Desember 2021 dan 31 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Adapun lokasi wisata yang menerapkan ganjil genap sebagai berikut:

  1. Pintu masuk timur dan pintu masuk barat Ancol Taman Impian
  2. Pintu masuk 1 dan pintu masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah
  3. Pintu masuk utara dan pintu masuk barat Taman Margasatwa Ragunan

Sementara penerapan ganjil genap di 13 ruas jalan ibukota telah diberlakukan sejak 14 Desember 2021 dan akan berakhir pada 3 Januari 2022 mendatang,

Waktu pelaksanaan penerapan ganjil genap adalah Senin-Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Adapun ke 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap sebagai berikut:

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jendral Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketikum 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari. (tvl)

Back to top button