Politeia

Pemohon SIM Juga Harus Jadi Peserta JKN

Pemohon dapat mengikuti proses pembuatan SIM meskipun belum menjadi peserta JKN. Namun SIM baru akan diserahan setelah pemohon dapat menunjukkan bukti kepesertaan JKN.

JERNIH-Setiap pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), di samping harus memiliki sertifikat mengemudi juga harus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disediakan BPSJ Kesehatan.

Syarat menjadi peserta JKN tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang merevisi Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Perpol tersebut telah resmi diundangkan sejak 17 Februari 2023 yang ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kewajiban menjadi peserta JKN merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo yang mewajibkan masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

baca juga: Ini Alasan Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi

Sementara Instruksi soal BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

JKN adalah salah satu program pemerintah yang dilaksanakan lembaga BPJS Kesehatan. Masyarakat perlu mendaftar untuk mendapatkan fasilitas itu.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 ayat 1 poin 5a diatur persyaratan administrasi pembuatan SIM. Berikut isi Pasal 9 secara lengkap:

baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE

(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik

2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing

3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya

3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri

4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia

5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata

5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional

6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Sedangkan pada pasal yang sama poin 3c, tertulis penjelasan lain mengenai JKN, yaitu “dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 5a belum dipenuhi, pemohon segera memproses kepesertaan jaminan kesehatan nasional sebelum SIM diserahkan”.

Dari poin3c tersebut dapat disimpulkan bahwa pemohon dapat mengikuti proses pembuatan SIM meskipun belum menjadi peserta JKN. Namun SIM baru akan diserahan setelah pemohon dapat menunjukkan bukti kepesertaan JKN.

Back to top button