Personel Polri Wajib Gunakan APD Selama Pandemi Covid-19
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/Asep.jpg)
JAKARTA-Untuk mencegah anggota Polri terpapar wabah Covid-19, maka setiap anggota kepolisian yang bertugas selama pandemi Covid-19 wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Hal itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyatakan bahwa penggunaan APD bagi anggota Polri terutama bagi personel yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Secara umum kami sampaikan juga bahwa penggunaan alat pelindung diri bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam tugas sehari-hari adalah sebuah keharusan. Baik dalam tugas rutin, tugas yang sifatnya mobilitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Asep dalam jumpa pers live streaming di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Baca juga: Ini Yang Dilakukan Polda Metro Jaya Selama Berlangsung PSBB
APD tersebut, kata Asep, Wajib dikenakan oleh anggota Polri saat tengah menjalankan patroli, menyambangi masyarakat, terlebih saat memberi pertolongan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Terlebih, APD itu wajib dikenakan bagi anggota Polri yang ditugaskan dalam membantu penanganan pasien Covid-19”.
“Khususnya anggota kepolisian yang melayani pasien-pasien di rumah sakit kepolisian ataupun yang sedang diperbantukan sebagai tenaga medis di rumah sakit yang ditunjuk seperti rumah sakit darurat,” kata Asep menambahkan.
Baca juga: Cegah Penolakan, Polda Metro Siap Kawal Pemakaman Jenasah Covid-19
Asep juga menjelaskan bahwa Polri melakukan pengawasan distribusi APD. Hal itu dimaksud untuk memastikan ketersediaan APD bagi masyarakat dan khususnya bagi tenaga medis.
“Ini demi menjamin ketersediaan alat kesehatan bagi masyarakat khususnya para tenaga medis kita,”
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan rekomendasi standar APD dengan tiga tingkatan perlindungan serta siapa saja APD diperuntukkan.
Juga: Polri Terbitkan Surat Telegram Penanganan Perkara Selama PSBB
Rekomendasi standar APD tingkat perlindungan ketiga
Digunakan oleh tenaga medis di ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi Covid-19.
Seluruh tenaga medis (dokter dan perawat), harus menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala, dan apron.
Juga bagi tenaga medis pada kondisi yang memungkinkan terjadinya aerosol pada pasien kecurigaan atau sudah terkonfirmasi Covid-19. Kondisi lain yaitu saat mereka berada di ruang prosedur dan tindakan autopsi serta pengambilan sampel pernapasan. Mereka juga menggunakan APD yang sama.
Tenaga medis yang menggunakan APD pada tingkatan perlindungan ketiga, yaitu dokter, perawat dan petugas laboratorium alias laboran.
Baca juga: Menteri Kesehatan Terbitkan Penetapan PSBB DKI Jakarta
Rekomendasi APD tingkatan perlindungan kedua
Tenaga medis yang menggunakan nya adalah dokter, perawat, laboran, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan ruang pasien Covid-9.
Penggunaan APD pada saat tenaga medis, dokter dan perawat, di ruang poliklinik, pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernafasan.
APD berupa masker bedah tiga lapis, gaun, sarung tangan karet sekali pakai dan pelindung mata. Namun, APD untuk analis, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan memiliki perbedaan jenis APD yang digunakan.
Rekomendasi APD tingkatan perlindungan pertama
Penggunaan APD pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko. Adapun APD dalam kategori ini berupa berbagai jenis masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai serta gaun.
Salah satu petugas yang diwajibkan memakai APD ini, yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah tiga lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan gaun saat menaikkan dan menurunkan pasien suspect Covid-19.
(tvl)