Polda Jatim Tahan Pimpinan Gay Tulungagung yang Suka Sasar Anak-anak
SURABAYA-Bermula dari laporan masyarakat yang resah melihat warga yang sering membawa anak-anak kerumahnya, anggota Unit III Asusila Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, berhasil mengamankan Mochamad Hasan alias Mami Hasan (41) warga Sembung, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi, hari Senin (20/1/2020), menjelaskan bahwa Polisi menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur dengan korban laki laki.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, petugas kemudian melaksanakan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku Mami Hasan,”.
Menurut Pitra, dari hasil pemeriksaan awal terhadap Hasan yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Gay Tulungagung (IGATA), mengakui telah melakukan tindakan asusila terhadap sebelas korban anak laki-laki dibawah umur.
“Ada sebelas anak yang pernah diajak pulang. Semuanya warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Mereka berinitial MH (17), JP (17), ND (17), YG (17), HEN (17), DN (17), FB (15), FR (16), IK (17), DN (17) dan SD (18)” kata Pitra
Hasan mengaku kerap memberi mengiming-imingi uang kepada calon korban, untuk menarik minat calon korban. Biasanya Hasan mencari calon korban anak-anak yang nongkrong di warung kopi yang dikelolanya.
“Modusnya, dengan membujuk anak-anak yang nongkrong di kedai kopinya, dengan iming-imingi uang Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu,” kata Pitra.
Calon korban yang berhasil dijebak dalam rayuannya akan dibawa ke rumahnya di Kelurahan Sembung RT 2 RW 4, Kecamatan Tulungagung.
“Didalam rumah itulah, pelaku kemudian melakukan aksinya mencabuli korbannya dan aksi tersebut dilakukan tersangka sejak tahun 2018,”.
Dari TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa celana dalam, KK, Akte Kelahiran, Foto laki-laki setengaj bugil, Akte pendirian IGATA, Sprei, kondom, 4 buah pelumas, buku pembukuan IGATA, 3 buku panduan seks Gay, VCD komunitas Gay serta 3 buah Hanphone.
Tersangka terancam pasal 82 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(tvl)