Polda Metro Jaya Tetap Berlakukan Ganjil Genap
Penerapan ganjil genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas,
JERNIH-Hingga Jumat (21/1/2022) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga saat ini belum melakukan komunikasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait keinginan DPRD DKI Jakarta yang ingin menghentikan sementara kebijakan ganjil genap.
“Belum ada wacana,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Jumat (21/1/2022).
Dengan demikian, penindakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil genap tetap berjalan seperti biasa.
Keinginan menghentikan sementara sistem ganjil genap di jalanan Jakarta disuarakan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono dengan pertimbanganmengurangi pergerakan publik untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 varian Omicron yang makin meningkat..
Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mempertimbangkan penghentian sementara pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.
Mujiyono memberi alasan saat ini kasus Covid-19 varian Omicron di Jakarta telah meningkat angkanya dimana di DKI Jakarta terdapat 243 orang dari 825 kasus baru Covid-19 pada 17 Januari 2022. Kasus Omicron itu berasal dari transmisi lokal.
Demikian juga tingkat keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 mencapai 20 persen imbas kenaikan kasus virus corona dan ICU sebesar lima persen.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, untuk saat ini kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalan dengan dua periode waktu setiap hari kerja terkecuali hari libur nasional.
Pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut kebijakan ganjil genap untuk mengendalikan mobilitas masyarakat seiring dengan peningkatan kasus Covid-19 termasuk varian Omicron di
“Perlu dipahami bahwa penerapan ganjil genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas,” kata Syafrin.
Karena itu, kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan tetap dipertahankan untuk dilaksanakan dalam periode pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, level 1 atau pun level 3.
Adapun waktu pelaksanaan ganjil genap adalah setiap Senin hingga Jumat dimulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00 WIB untuk pagi hari. Selanjutnya pada sore hari akan dimulai pukul 16.00 hingga pukul 20.00 WIB. (tvl)