Politeia

Polda Metro Jaya Tinjau Ulang Pemberian “Pelat Khusus” jika Langgar Lalin

Jika pemilik pelat nomor kendaraan khusus atau dewa melakukan pelanggaran lalu lintas, maka Polda Metro akan meninjau ulang penerbitan nomer tersebut pada saat perpanjangan.

JERNIH-Sebanyak 124 kendaraan dengan pelat nomor khusus dikenai sanksi tilang usai melanggar aturan lalu lintas. Adapun pelanggaran yang dilakukan , mulai dari ganjil genap hingga penggunaan rotator dan sirine.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan tidak akan memberi perlakuan khusus pasa kendaraan dengan nomer khusus tersebut. Ia berjanji akan memperketat permohonan pembuatan atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) khusus.

“Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan,” kata KombesPol Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Rabu (19/1/2022).

Dalam waktu tiga hari yakni tanggal 17-19 Januari sebanyak 124 kendaraan dengan nomer khusus ditilang karena melakukan pelanggaran lalulintas

ejak hari Senin (17/1/2022) kemarin atau dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (19/1/2022).

Selanjutnya KombesPol Sambodo mengingatkan syarat untuk dapat diterbitkannya elat khusus kendaraan, sebagai berikut;

Pertama, surat permohonan dari masing-masing instansi terkait dengan syarat jika dari instansi pemerintahan maka harus mendapat surat permohonan dari tingkat Eselon 1, sedangkan instansi TNI-Polri harus mendapat persetujuan dari Kasatker (Kepala Satuan Kerja).

“Kemudian yang kedua harus mendapat rekomendasi, untuk di luar instansi Polri itu Intel, kalau di instansi Polri dapatnya dari Propam,” sambung KombesPol Sambodo.

Ketiga melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB yang sah, serta nomor kendaraan diawali huruf B (wilayah hukum Polda Metro Jaya).

“Setelah itu nanti akan dilakukan cek fisik  dan disertai dengan fotocopy kartu identitas atau KTA si pejabat pemohon pelat nomor khusus kendaraan tersebut,”.

Jika nantinya pemilik pelat nomor kendaraan khusus atau dewa ini kembali melakukan tindak pelanggaran lalu lintas, maka Polda Metro akan meninjau ulang penerbitan nomer tersebut pada saat perpanjangan.

“Ini tentu akan menjadi catatan kami, kalau kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kita akan record dan tidak bisa perpanjang STNK khusus tersebut,”. (tvl)

Back to top button