Politeia

Polri juga Pakai Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas di KTT G20

Selain pengadaan kendaraan operasional berbahan bakar listrik, disiapkan pula infrastruktur pendukung yang di antaranya berupa stasiun pengisian bahan bakar listrik (SPBL).

JERNIH-Dalam rangka pengamanan kegiatan KTT 20 di Bali, Polri berencana menggunakan kendaraan listrik dimana kendaraan listrik tersebut juga digunakan untuk pengawalan.

“Polri sudah menyiapkan rencana untuk pengadaan kendaraan listrik baik untuk pengamanan dan pengawalan di G20,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, pada Jumat (16/9/2022).

Selain di KTT 20 Bali, kendaraan listrik akan digunakan juga untuk operasional Polri di ibu kota negara, Nusantara, di Kalimantan Timur.

Irjen Dedi mengakui jika jumlah kendaraan listrik yang akan dipakai polisi masih dalam tahap perhitungan dan nantinya akan disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh Polri untuk pengadaan kendaraan listrik.

“Untuk jumlahnya masih dihitung ulang kembali, sesuaikan dengan anggaran yang tersedia,” katanya.

Nantinya sekitar 50 persen kendaraan listrik digunakan sebagai kendaraan operasional Polri pada acara KTT G20.

“Yang jelas untuk G20 nanti, Polri sudah menggunakan kendaraan listrik sekitar 50 persen,” kata Irjen Dedi menambahkan.

Adapun pengadaan kendaraan listrik dilakukan secara bertahap. Bahkan secara bertahap anggaran 2023 akan dianggarkan untuk pengadaan kendaraan listrik di tingkat Polda. Sedangkan jumlahnya masih dalam perhitungan.

“Di Polda-Polda dulu akan diupayakan sudah membeli kendaraan listrik, cuma jumlahnya, kemudian standarisasinya masih dihitung ulang kembali oleh asrena dan aslog,”.

Pengadaan kendaraan listrik dan infrastrukturnya dilakukan secara pararel atau bersamaan. Dimana pada tahap awal, kendaraan listrik untuk operasional Polri didahulukan untuk pejabat utama Polri baik tingkat Polda maupun Mabes, dan kendaraan patroli lalu lintas serta kendaraan patroli Sabhara.

Selain pengadaan kendaraan operasional berbahan bakar listrik, disiapkan pula infrastruktur pendukung yang di antaranya berupa stasiun pengisian bahan bakar listrik (SPBL).

Keberadaan SPBL ini sangat penting karena untuk dapat mengisi daya listrik satu mobil listrik membutuhkan catu daya berkekuatan 7.000 Watt listrik. SPBL akan dibangun setiap Polda, dan Polres, utamanya Polres tipe kota besar.

“Kalau misalnya Polri memiliki lebih dari satu kendaraan, maka bisa dihitung, untuk stasiun pengisian bahan bakar elektroniknya harus disiapkan terlebih dahulu,”.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menandatangani Inpres Nomor 7/2022 yang bernama Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 13 September 2022.

Dalam Inpres tersebut Jokowi memerintahkan menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Jokowi juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut. (tvl)

Back to top button