Polri Sebut Eksekusi Kebiri Merupakan Kewenangan Kejaksaan
Eksekusi pelaku kekerasan seksual akan diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa.
JERNIH-Mabes Polri menyebut eksekusi kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, adalah kewenangan Kejaksaan. Oleh sebab itu eksekusi pelaku kekerasan seksual akan diserahkan sepenuhnya kepada Jaksa.
“Eksekusi itu ranah dari JPU,” kata Kabag Penum Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (6/1/2020).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Ramadhan, pihaknya akan mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait pelaksanaan tata cara kebiri kimia tersebut. Sesuai criminal Justice system, polisi hanya melakukan penyidikan dan mengungkap sesuatu mencari unsur pidananya
“Jadi untuk prosesnya eksekusinya adalah ranah jaksa penuntut umum,” kata Ramadhan menambahkan.
Selanjutnya pihaknya berjanji, akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait penggunaan aturan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual di bawah umur.
Sebelumnya pada 7 Desember 2020 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Adapun latar belakang penandatanganan PP tersebut masih tinggi angka kasus kekerasan seksual terhadap anak hingga saat ini.
Pada pelaksanaan hukuman kebiri dilakukan dengan dua cara, yaitu kimiawi dan operasi. Untuk kebiri kimia sendiri dilakukan dengan serangkaian terapi obat yang dilakukan untuk mengurangi hormon seks.
PP ini disambut baik oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Karena dinilai bisa memberi efek jera sebagaimana disebut Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar yang mengatakan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak sangat merusak masa depan Indonesia. Karena itu, pelaku harus mendapatkan penanganan secara luar biasa seperti melalui kebiri kimia.
“Itu sebabnya kami menyambut gembira ditetapkannya PP Nomor 70 tahun 2020 ini yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku persetubuhan dan pelaku tindak pencabulan,” kata Nahar, Senin (4/1/2021) lalu. (tvl)