Salah Cyduk, Anggota Dua Polres Dilaporkan Ke Propam Polda Lampung
LAMPUNG-Merasa dipermalukan karena ditangkap dengan tudingan terlibat dalam perampokan, seorang warga yang ditangkap polisi melaporkan puluhan anggota Polisi ke Propam Polda Lampung, Jum’at 28 Februari 2020
Kodri Saputra (35), warga Yukum Jaya, Kecamatan Bandarjaya, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap di depan rumahnya pada hari Kamis 13 Februari 2020 sekitar pukul 16.30 WIB oleh belasan oknum anggota Polres Lampung Tengah dan Polres Tulang Bawang. Sehari hari ia bekerja sebagai pengusaha rongsokan di Yukum Jaya Lampung Tengah.
“Kejadiannya itu pada Kamis 13 Februari sekitar pukul 16.30 WIB. Saya baru pulang dari kerja dan membawa mobil truck. Sampai di depan rumah, tiba-tiba ada sekitar 13-an anggota polisi bersenjata lengkap dengan laras panjang, langsung menggrebek saya di depan rumah,” kata Kodri Saputra dalam konferensi pers di ruang Jurnalis Polda Lampung, Jum’at 28 Februari 2020.
Polisi memborgolnya dan merampas kunci dan semua handphone miliknya. Kodri berusaha bertanya mengapa ditangkap seperti teroris, namun oknum anggota Polres Lampung Tengah itu hanya menjawab nanti akan dijelaskan di kantor Polres Lampung Tengah.
“Saya langsung diborgol. Saya ditangkap dihadapan anak dan istri saya”
Istrinya Kodri sempat menanyakan alasan penangkapan terhadap suaminya. “Polisi itu malah bilang ngapain belain suaminya mbak, kan dia salah. Istri saya bilang kalau saya tidak bersalah saya akan tuntut balik kalian ini,”.
Kodri menceritakan bahwa ia diperiksa dalam kondisi masih diborgol, ia baru dilepas borgolnya setelah dikonfrotir dengan tersangka perampokan yang lainnya untuk memastikan keikut sertaannya dalam aksi perampokan.
“Ternyata setelah ditanyakan kepada pelaku itu yang pakai sebo, dia gelengkan kepala sebanyak tiga kali menandakan bahwa saya bukan orang yang dimaksud. Kemudian ditanya ke yang satu lagi juga sama, bukan. Kemudian saya baru dipersilahkan duduk di kursi dan borgol saya dilepas. Agak tenang hati saya. Tapi polisi itu bilang lagi jangan tenang dulu. Kemudian tiga jam setelah diperiksa itu, saya dilepaskan oleh mereka berikut mobil truck yang saya punya,” kata Kodri.
Kodri kecewa karena hingga kini tak ada itikad baik Polisi untuk meminta maaf dan memulihkan nama baiknya
Dalam laporannya kepada Kapolres Lampung Tengah, Kodri minta agar anggota yang menangkapnya beserta dua media yang ikut dalam penangkapan meminta maaf dihadapan warga masyarakatnya dan dihadapan RT untuk mengembalikan nama baiknya.
“Sayakan jadi malu, karena secara tiba-tiba digrebeg polisi. Saat penggrebekan itu juga lagi ramai-ramainya orang. Nama sayakan jadi jelek. Saya ingin nama saya dipulihkan dihadapan warga dan RT tempat tinggal saya,”.
Kodri dan pamannya berharap agar laporan salah tangkap ke Propam Polda Lampung segera diproses.
“Anggota yang lakukan penggrebekan salah tangkap ponakan saya ini harus diproses. Karena ini sudah mencemarkan nama baiknya. Karena kita bukan tidak ingin selesaikan secara baik-baik. Kita sudah lakukan, tapi Polres Lampung Tengah tidak ada tanggapan. Kan kita hanya minta anggota tersebut meminta maaf dihadapan warga agar nama ponakan saya ini kembali baik namanya di masyarakat,” kata paman korban.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, memastikan bahwa Propam Polda lampung telah menerima laporan itu
“Laporan ada di Propam Polda Lampung. Pastinya sesuai prosedur internal kepolisian akan kita tindaklanjuti dan kita proses,” kata Zahwani
Pernyataan Zahwani diperkuat keterangan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol JF Panjaitan, yang berjanji segera menindaklanjuti laporan warga tersebut. “Pasti kita proses nanti jika laporannya sudah masuk. Ada prosedur dan mekanisme, terkait penindakan oknum anggota Polri,” kata JF Panjaitan.
(tvl)