Politeia

Sampai Kapan Pelaksanaan Razia Uji Emisi?

Pelaksanaan Razia uji emisi telah ditetapkan sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya mulai 1 November sampai 31 Desember.

JERNIH-Meskipun Polda Metro Jaya menghentikan sanksi tilang uji emisi namun razia uji emisi kendaraan di Jakarta akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2023 sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

Pelaksanaan Razia uji emisi telah ditetapkan sebelumnya oleh Pemerintah Provinsi DKI dan Polda Metro Jaya mulai 1 November sampai 31 Desember.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait sanksi bagi pelanggar uji emisi dimana mereka tidak akan ditilang melainkan diberi peringatan.

“Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia,” kata Asep menjelaskan.

Nantinya pelanggar yang sudah diberi surat wajib servis akan dipantau melalui Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang telah rancangan DLH DKI. Kendaraan tersebut akan ditandai dengan status ‘Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service’.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menghentikan tilang uji emisi pada September lalu karena kepolisian menganggap pendeknya jangka waktu sosialisasi tilang uji emisi dan disebut tidak efektif. Kemudian pada Awal November juga menghentikan tilang uji emisi karena banyaknya komplain masyarakat.

Polda Metro Jaya juga memastikan jika tak akan menjadikan keterangan lulus uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.

Saat ini razia uji emisi di Jakarta dilakukan sebagai upaya mengurangi polusi dan menciptakan udara bersih di ibu kota dan tidak melibatkan semua kendaraan, melainkan hanya untuk kendaraan yang usianya sudah lebih tiga tahun. (tvl)

Back to top button