Sebanyak 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan dan Fokus Pelihara Kamtibmas
Polsek-polsek itu juga diberi kewenangan mengedepankan keadilan restorasi atau restorative justice pada setiap pelaporan di tingkat polsek.
JERNIH-Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 1.062 Polsek di bawah 343 Polres tidak lagi melakukan tugas penyidikan. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, beberpa hari lalu.
“Sebanyak 1.062 Polsek di 343 Polres yang telah diubah kewenangannya hanya untuk pemeliharaan kamtibmas, tidak melakukan penyidikan,” kata Jenderal Listyo Sigit.
Karena sudah tidak lagi melakukan penyidikan, maka polsek-polsek tersebut mempunyai tugas ekstra melakukan pemeliharaan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
Polsek-polsek itu juga diberi kewenangan mengedepankan keadilan restorasi atau restorative justice pada setiap pelaporan di tingkat polsek.
“Fokus dalam membina masyarakat dan menyelesaikan permasalahan melalui pendekatan restorative justice dan mediasi,” kata Jenderal Listyo Sigit lebih lanjut.
Polri menitikberatkan upaya pencegahan dengan mengedepankan pendekatan restorative justice dan berpedoman pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Sepanjang tahun 2021 Polri telah melakukan restorative justice terhadap 11.811 kasus. Jumlah ini meningkat sebanyak 28,3 persen dari tahun sebelumnya sebesar 9.199 kasus,” ujar Listyo.
Mantan Kabareskrim itu menjelaskan, anggota-anggota Polsek tersebut telah mendapatkan pelatihan secara khusus untuk memahami dan memiliki kemampuan pada fungsi binmas (bina masyarakat), intelijen, sabhara (Samapta Bhayangkara, dan tentunya olah TKP (tempat kejadian perkara).
Polri juga telah meluncurkan aplikasi Binmas Online System V2, kata mantan Kapolda Banten tersebut, aplikasi itu membantu pelaporan bagi petugas Bhabinkamtibmas di lapangan.
“Pada tahun 2021 digunakan oleh 38.189 personel Bhabinkamtibmas atau 97,93% dari 38.995 personel Bhabinkamtibmas,” terangnya.
Dengan adanya aplikasi yang dapat dipantau dari polda dan mabes, maka pembina fungsi di tingkat Polda dan Mabes dapat mengetahui permasalahan yang berkembang di lapangan, agar dapat memberikan arahan dan asistensi kepada Polsek terkait.
“Sehingga dapat memberikan petunjuk, arahan, dan asistensi untuk membantu para Bhabinkamtibmas dalam pemecahan permasalahan atau problem solved di lapangan,”. (tvl).