Politeia

Segini Jumlah Denda 14 Pelanggaran dalam Operasi Patuh 2023

Masing-masing pelanggaran dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

JERNIH-Selama 14 hari Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Operasi Patuh 2023 dilaksanakan mulai 10 Juli dan akan berakhir pada 23 Juli 2023.

Dikutip dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, Operasi Patuh Jaya 2023 yang digelar di wilayah Polda Metro Jaya akan menindak masyarakat yang melakukan 14 jenis pelanggaran lalu lintas.

Dalam Operasi Patuh Jaya terdapat 14 pelanggaran yang menjadi target dimana masing-masing pelanggaran dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE

Berikut ancaman denda dan sanksi 14 pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2023.;

  1. Melawan arus, melanggar pasal 287, diancam sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar pasal 283, ancaman sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu.
  3. Menggunakan HP saat mengemudi, melanggar pasal 283 karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara, ancaman sanksinya paling besar Rp 750 ribu.
  4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar pasal 291, dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu seperti tertuang dalam
  5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar pasal 289, ancaman denda hingga Rp 250 ribu.
  6. Melebihi batas kecepatan, melanggar pasal 287 ayat 5, dikenakan sanksi paling banyak Rp 500 ribu.
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, melanggar pasal 281, dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, melanggar pasal 292, dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu.
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan, melanggar pasal 286, dikenakan sanksi sesuai yakni denda maksimal Rp 500 ribu.
  10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar, melanggar pasal 285 ayat 1, dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
  11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK, melanggar pasal 288, ancaman sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu.
  12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan, melanggar pasal 287, dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu seperti tertuang dalam.
  13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirene yang bukan peruntukannya. Kendaraan pribadi yang nekat memasang strobo atau sirene, melanggar pasal 287 ayat 4 dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
  14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP, akan dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu. (tvl)

Back to top button