Politeia

Siap Grak! Ini Dia “Pasukan” Komisi Percepatan Reformasi Polri

Komisi ini menjadi harapan besar bagi publik Indonesia agar Kepolisian dapat bertransformasi menjadi institusi yang bersih, adil, profesional, dan sepenuhnya melayani kepentingan masyarakat, sesuai dengan semangat reformasi.

JERNIH – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pembentukan komisi ini menandai keseriusan pemerintah dalam melakukan pembenahan institusional yang menyeluruh di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Komisi ini diharapkan menjadi motor penggerak untuk mewujudkan institusi Polri yang lebih profesional, modern, presisi, dan dicintai masyarakat.

Presiden Prabowo Subianto tidak memberikan batasan waktu kerja yang mutlak untuk komisi ini. Ini berarti Komisi tersebut tidak memiliki jangka waktu akhir yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Namun, Komisi memiliki kewajiban pelaporan yang periodic. Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Komisi akan menyampaikan laporan hasil kerja minimal setiap tiga bulan kepada Presiden.

Jangka waktu kerja dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan dan kemajuan proses reformasi. Pada intinya komisi ini diharapkan bekerja secepatnya untuk menghasilkan rekomendasi reformasi, dan meskipun tidak dibatasi waktu secara permanen, mereka harus melaporkan kemajuan kepada Presiden setiap tiga bulan.

Komisi ini bersifat ad hoc (sementara) dan dibentuk untuk fokus pada percepatan reformasi, tetapi tidak terikat pada durasi enam bulan atau satu tahun tertentu.

Selanjutnya apa yang dapat diharapkan dari “pasukan” ini? Mari simak tugas, target kerja dan sosok anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri!

Presiden Prabowo menegaskan bahwa tugas utama Komisi adalah memberikan masukan dan rekomendasi strategis kepada pemerintah. Mandat utamanya tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 122/P Tahun 2025.

Tugas Pokok Komisi:

  • Menyiapkan Arah Kebijakan Strategis: Merumuskan garis besar kebijakan strategis untuk reformasi Polri.
  • Menyusun Program: Membuat program kerja yang jelas dan terukur untuk pelaksanaan reformasi.
  •  Memastikan Pelaksanaan Reformasi: Mengawasi dan memastikan program reformasi berjalan efektif di setiap lini organisasi Kepolisian.
  • Menindaklanjuti Laporan: Memberikan laporan yang akan ditindaklanjuti pemerintah, terutama dalam bentuk langkah-langkah pembenahan institusional.

Apa yang Akan Direformasi?

Reformasi yang diusung bertujuan untuk memperkuat profesionalisme kepolisian dan meningkatkan kepercayaan publik. Area reformasi yang menjadi fokus mencakup Aspek Kelembagaan (penataan struktur organisasi), Aspek Penegakan Hukum (memperkuat supremasi hukum dan keadilan), Aspek Sumber Daya Manusia (SDM) (peningkatan integritas dan profesionalisme personel), dan Aspek Pelayanan Publik (peningkatan kualitas layanan agar lebih humanis).

Target Utama: Kepolisian Akan Menjadi Apa?

Target akhir reformasi adalah mewujudkan Polri yang Profesional dan Modern, Akurat (Presisi) dalam bertindak, Menjamin Supremasi Hukum dan Keadilan, serta mencapai Tinggi Kepercayaan Publik sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Komisi ini beranggotakan sepuluh tokoh lintas latar belakang—ahli hukum, akademisi, dan mantan pejabat tinggi kepolisian—yang diharapkan mampu memberikan perspektif komprehensif.

Anggota komisi terdiri dari lima orang non polisi dan empat orang mantan polisi dan satu orang polisi aktif.

Ketua merangkap Anggota

 Jimly Asshiddiqie: Ia adalah Ketua Komisi yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama (2003–2008). Dikenal berperan penting dalam reformasi kelembagaan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Anggota Komisi

Anggota lainnya terdiri dari sembilan tokoh terkemuka dengan keahlian yang beragam:

Mahfud MD: Sebagai Pakar Hukum Tata Negara, ia adalah Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) periode 2019-2024. Memiliki pengalaman luas di eksekutif, legislatif, dan yudikatif (MK).

Yusril Ihza Mahendra: Merupakan Pakar Hukum Tata Negara yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas). Beliau memiliki pengalaman di kementerian hukum dan kebijakan nasional.

Otto Hasibuan: Seorang Advokat Senior dan Ahli Hukum Ketenagakerjaan/HAM, serta Mantan Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia. Ia dikenal dalam penanganan kasus-kasus besar dan pembinaan profesi hukum.

 Supratman Andi Agtas: Merupakan Menteri Hukum dan Praktisi Hukum/Akademisi. Ia pernah menjadi anggota DPR RI dengan latar belakang sebagai pengacara dan dosen fakultas hukum.

Tito Karnavian: Sebagai Mantan Kapolri (2016–2019) dan saat ini Menteri Dalam Negeri,  ia dikenal sebagai tokoh reformis di Polri dan memimpin sukses operasi anti-terorisme Densus 88.

Idham Azis:  Mantan Kapolri (2019–2021) dengan latar belakang kuat di bidang reserse dan anti-teror, serta memiliki pengalaman panjang di jabatan strategis Polri.

 Badrodin Haiti: Mantan Kapolri (2015–2016) dan peraih Adhi Makayasa 1982. Dikenal berperan dalam reformasi internal Polri dan penguatan penegakan hukum.

Ahmad Dofiri: Menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian. Ia adalah Mantan Wakil Kapolri dan peraih Adhi Makayasa 1989, berpengalaman luas dalam manajemen kepolisian.

Listyo Sigit Prabowo: Kapolri saat ini yang fokus pada program reformasi, modernisasi, dan peningkatan profesionalisme Polri.(*)

BACA JUGA: Ketika Polri Jadi Parcok: Krisis Etika dan Bayang Kekuasaan

Back to top button