Sidang Disiplin Hukum12 Polisi dalam Kasus Penembakan Warga Makassar
Mereka mendapat hukuman berbeda sesuai posisi jabatan dan tanggungjawab.
JERNIH-Sidang disiplin yang digelar di Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhi hukuman disiplin 12 polisi yang terlibat kasus penembakan warga di Jalan Barukang, Kelurahan Pattingngaloang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar yang terjadi, Minggu (30/8/2020) lalu.
Sidang disiplin digelar di Mapolda Sulsel, Kamis, (24/9/2020). Adapun ke-12 orang polisi ini tersebut adalah AKP Th, Iptu MS, Ipda MF, Aipda IB, Aipda JM, Bripka Us, Bripka MA, Bripka MI, Bripka YG, Brigpol IF, Brigpol HP dan Aiptu HM.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Ibrahim Tompo menyatakan ke 12 personel polisi tersebut dihukum mempunyai posisi dan sanksi yang berbeda-beda, dengan rician sebabagi berikut;
Untuk AKP TH, ada Iptu MS dan Ipda MF, mendapat hukuman berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, teguran tertulis dan mutasi demosi.
Hukuman dijatuhkan karena mereka dianggap tidak melaksanakan tugas dengan baik dan tidak dapat membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugas.
“AKP TH itu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar,” kata Ibrahim, Kamis (24/9/2020) malam.
Kemudian delapan bintara polisi Aipda IB, Aipda JM, Bripka Us, Bripka MA, Bripka MI, Bripka YG, Brigpol IF dan Brigpol HP dijatuhi hukuman mulai dari penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, penundaan pendidikan, mutasi domisili dan penundaan pangkat 2 periode.
Terhadap mereka dijatuhi hukuman karena mereka terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sehingga saat melaksanakan tindakan kepolisian (diskresi) menyebabkan 3 orang masyarakat tertembak.
Sedangkan bintara 1 orang Aiptu HM, dihukum penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari.
“Aiptu HM terbukti tidak melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab saat bertugas jaga Mako sehingga para oknum anggota dapat mengambil senjata,” kata Ibrahim.
Sebelumnya, terjadi penembakan warga di Makassar beberapa waktu lalu yang menyebabkan tiga korban tertembak.
Akibat kejadian itu, korban penembakan bernama Anjasmara (23), meninggal dunia di RS Bhayangkara, sementara dua lainnya yang bernama Amal Ma’ruf (19) dan Ikbal (22) terluka.
“Dua korban itu telah keluar dari RS Bhayangkara dan bahkan turut jadi saksi dalam sidang disiplin ini.mengalami luka tembak,”. (tvl)