Sosialisasi Selesai, Polisi Mulai Beri Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil genap
Masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenai sanksi tilang dengan denda sebesar Rp500 ribu.
JERNIH-Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan mulai Kamis (28/8/2021) masyarakat yang melanggar aturan ganjil genal akan mendapat sanksi tilang.
Menurut pihak kepolisian, sosialisasi terkait dengan perluasan ganjil genap (gage) di 10 kawasan tambahan sudah dilaksanakan beberapa hari dan dianggap cukup. Pihaknya juga menilai sudah cukup melakukan edukasi paa masyarakat.
“Mulai hari ini pelanggar ganjil genap akan ditindak,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, pada Kamis (28/10/2021).
Selanjutnya prosedur pemberian sanksi tilang pada tiap pelanggar juga mulai berlaku masyarakat yang melanggar aturan ganjil genap akan dikenai sanksi tilang sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda sebesar Rp500 ribu.
Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersama dengan Dishub Pemprov DKI Jakarta memutuskan menambah sepuluh kawasan ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta. dengan demikian saat ini terdapat 13 kawasan ganjil genap.
“Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka berdasarkan rapat tadi, kami memutuskan agar titik ganjil genap yang tadinya 3 kawasan bertambah menjadi 13 kawasan,” kata KombesPol Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Seperti sebelumnya, penerapan ganjil genap berlaku setiap Senin hingga Jumat dan mulai berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional ditiadakan.
Berikut 13 kawasan ganjil genap yang terbaru di wilayah DKI Jakarta, antara lain:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani. (tvl)