Kini Syarat Urus SIM dan STNK Kudu Punya BPJS Kesehatan
Keberadaan layanan BPJS Kesehatan di Samsat juga diharap semakin mempermudah masyarakat memperoleh layanan publik.
JERNIH-Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi mengingatkan masyarakat yang akan mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mengaktifkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pasalnya kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat mengurus SIM dan STNK.
“Aktifkan segera BPJS, sehingga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas-fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian, SIM dan STNK,” Kata Irjen Firman, pada Senin (5/9/2022).
baca juga: Mengenal Apa Itu Rekonstruksi dalam Tindak Pidana
Aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dimana di dalamnya diatur pula tentang syarat pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.
Dengan adanya aturan ini, maka pemohon SIM dan STNK harus sudah harus terdaftar di BPJS Kesehatan.
Untuk mewujudkan Inpres yang telah diteken orang nomer satu di Indonesia, Korlantas menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia.
Lulusan Akpol 1988 ini juga telah melakukan pengecekan layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype, Polres Purwakarta. Kehadiran layanan tersebut menjadi projek Korlantas bersama pemangku kepentingan lainnya.
baca juga: Inilah Sekolah yang Mencetak Ribuan Polisi Wanita
“Kami melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” katanya
Ditegaskan Irjen Firman jika keberadaan layanan BPJS di Samsat bertujuan untuk mendekatkan layanan BPJS tersebut pada masyarakat terutama bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Keberadaan layanan BPJS Kesehatan di Samsat juga diharap semakin mempermudah masyarakat memperoleh layanan publik.
“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,”
Pada awal 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). dimana diatur juga dimana
Dalam Inpres No 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (tvl)