Politeia

Tilang Opsi Terakhir. Polisi akan Sosialisasi Uji Emisi Kendaraan.

Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang jadi sasaran uji emisi adalah kendaraan yang batas usianya lebih dari tiga tahun.

JERNIH-Polda Metro Jaya menyatakan sanksi tilang uji emisi adalah opsi terakhir bila dalam operasi dijalanan ditemukan kendaraan warga DKI Jakarta yang tidak lulus uji emisi.

Hal tersebut disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono yang menyebut pihaknya tak akan serta-merta memberikan sanksi tilang bagi kendaraan tersebut.

“Sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran, dan teguran itu sanksi juga. Jadi, kalau kita lihat trennya, kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan teguran sanksi,” kata Argo saat dihubungi, pada Rabu (3/11/2021).

Argo bahkan menjelaskan jika untuk tahap awal, pihaknya akan meningkatkan sosialisasi dan teguran kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi. Dengan mengoptimalkan sosialisasi, setidaknya tercapai target 50 persen kendaraan yang ada di DKI Jakarta melakukan uji emisi.

“Sekarang kan kendaraan di Jakarta ada lebih dari 9 juta kendaraan bermotor kalau tidak salah. Nah, ini apakah Dishub sudah mengecek (uji emisi kendaraan), sudah ada berapa,” katanya.

“Jadi jangan sampai nanti, dari 10 (kendaraan) yang diberhentikan, 9 belum ada kartu uji. Intinya penindakan tilang ini adalah kelanjutan dari tahap sosialisasi, tahap teguran, sampai tindakan tilang,”.

Rencananya mulai 13 November mendatang Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Uji emisi ini wajib bagi kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua dan kendaraan tersebut beroperasi di wilayah Jakarta.

Pengendara yang melanggar ketentuan uji emisi akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun besaran denda maksimal untuk sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi sebesar Rp 250 ribu, sementara kendaraan roda empat terkena denda maksimal Rp 500 ribu.

Kewajiban melakukan uji emisi kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor.

Adapun mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang jadi sasaran uji emisi adalah kendaraan yang batas usianya lebih dari tiga tahun. (tvl)

Back to top button