12 SPBE Ini Curangi Isi Tabung Gas
Adapun 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
JERNIH-Sebanyak 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) segera mendapat teguran dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dari Pertamina Patra Niaga dan Tata Tertib Niaga (PKTN) buntut temuan Kementerian Perdagangan terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Dari hasil pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menyebut para pengusaha SPBE akan diberi sanksi berat hingga penutupan SPBE jika tidak melakukan perubahan setelah mendapat teguran.
“Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,” kata Mars Mega yang dikutip pada Senin (27/4/2024).
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,” jeas Mars Ega.
Selanjutnya,, kata Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Hal sama disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang yang menyebut jika untuk tahap awal sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
“Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” kata Moga.
Adapun 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi. (tvl)