POTPOURRI

Ada 10 Pinjol yang Belum Penuhi Modal Minimum

OJK juga mencatat ada 97 Pinjol per Desember 2024 dimana 87 pinjol sudah memenuhi ekuitas minimum, sedangkan 10 lainnya belum memenuhi modal minimum.

JERNIH-Sebanyak 10 penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp7,5 miliar per Desember 2024. Empat di antaranya tengah dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.


“Jadi kalau empat ini misalnya berhasil, berarti hanya tinggal enam yang perlu tindak lanjut pengawasannya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di JCC Senayan Jakarta, pada Selasa (11/2/2025).

OJK juga mencatat sebanyak 97 Pinjol penyelenggara per Desember 2024 dimana 87 pinjol sudah memenuhi ekuitas minimum, sedangkan 10 lainnya belum.

“10 penyelenggara pindar (pinjol) yang tadi belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum itu kita melakukan pengawasan secara ketat dan kita sudah mintakan action plan pada mereka untuk segera memenuhi ketentuan modal minimum,” kata Agusman.

Pasal 50 POJK No.10/2022 mengatur tentangpemenuhan ekuitas minimum bagi P2P Lending. Adapun ekuitas minimum ditingkatkan secara bertahap dengan target Rp2,5 miliar per 3 Juli 2024, lalu dinaikkan menjadi Rp7,5 miliar pada periode 4 Juli 2024 hingga 3 Juli 2025. Kemudian ditingkatkan menjadi Rp12,5 miliar dengan tenggat 4 Juli 2025.

Selain itu, OJK mencatat total pembiayaan dari pinjol mencapai Rp75,60 triliun pada November 2024.

Agusman mengatakan angka itu tumbuh 27,32 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy). (tvl)

Back to top button